Bandar Lampung | (13/5) Kepaniteraan MA menyelenggarakan sosialisasi pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik bagi jajaran pengadilan negeri se wilayah Provinsi Lampung, Senin (13/5/2024), bertempat di Kantor PT Tanjung Karang. Dalam kegiatan tersebut, Panitera MA Heru Pramono, mengingatkan bahwa untuk efektifitas implementasi pengajuan kasasi/PK secara elektronik perlu diikuti dengan perubahan pola pikir dan pola kerja aparatur pengadilan. Hal tersebut berkaitan dengan tidak adanya dokumen cetak yang dikirimkan ke Mahkamah Agung.
Menurut Heru Pramono peran pengadlan tingkat pertama sangat urgen untuk menjamin kelengkapan dokumen, autentikasi dokumen dan pengamanan dokumen yang akan dikirimkan ke MA. Hal ini karena Mahkamah Agung tidak lagi memiliki dokumen pembanding untuk menguji otentikasi berkas.
“Sebelum diimplmentasikan kasasi/pk elektronik, MA telah menggunakan dokumen elektronik dalam pemeriksaan kasasi/PK. Namun, berkas cetak masih di kirimkan ke MA sehingga jika ada keraguan dalam dokumen elektronik, masih ada berkas cetak sebagai pembandingnya”, ujar Heru Pramono.
“Dengan tidak adanya dokumen pembanding, maka dokumen elektronik yang dikirimkan ke Mahkamah Agung harus diipastikan telah melewati prosedur quality control yang ketat”, imbuh mantan Ketua PT Tanjung Karang ini.
Lebih lanjut Heru Pramono menjelaskan bahwa karakter dokumen elektronik merupakan dokumen yang sangat rentan untuk dimodifikasi akibat volatilitas mediumnya. Keadaan ini membuat dokumen elektronik mudah diubah oleh siapa saja yang memiliki akses terhadapnya sehingga cenderung diragukan otentikasinya,. Oleh karena itu, kata Heru Pramono, pengamanan dokumen sangat penting.
“Disinilah pentingnya adanya perubahan pola kerja dan pola pikir dalam penganan berkas perkara kasasi/peninjauan kembali”, tegasnya.
Panitera MA Terbitkan Juklak
Sehubungan dengan hal tersebut, Panitera MA telah menerbitkan Keputusan Nomor 715/PAN/HK2/SK/IV/2024 tanggal 23 April 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Berkas Perkara Elektronik dalam Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik. Berdasarkan konsiderannya, Keputusan tersebut diterbitkan dalam upaya menjamin ketersediaan (availability), autentisitas (authenticity) keutuhan (integrity), dan kerahasiaan (confidentiality) dokumen elektronik berkas kasasi/peninjauan kembali.
Berkaitan dengan standardisasi pengamanan berkas perkara elektronik, Keputusan Panitera MA tersebut mengatur hal-hal sebagai berikut:
- Pengadilan Pengaju melakukan pengamanan informasi pada dokumen elektronik yang merupakan berkas perkara pengajuan kasasi dan peninjauan kembali;
- Pengamanan informasi pada dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dapat dilakukan dengan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi , message integrity, atau enkripsi file;
- Panitera Pengadilan Pengaju dapat melakukan pengamanan informasi melalui pembubuhan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi pada dokumen elektronik sebagai berikut:
- dokumen elektronik yang berasal dari pihak berperkara yang tidak menggunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi;
- dokumen elektronik pengadilan yang tidak dilekatkan tanda tangan elektronik;
- dokumen fisik dari pengadilan atau para pihak yang yang dialihmediakan oleh pengadilan.
- Pelekatan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi panitera pengadilan pada dokumen elektronik dapat dilakukan sekaligus untuk satu bundel perkara.
- Pengiriman dan penyimpanan informasi dalam SIP menggunakan message integrity dan/atau enkripsi.
Jalannya sosialisasi
Sosialisasi pengajuan kasasi/PK secara elektronik dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Asnahwati. Mengawali kegiatan sosialisasi, Panitera MA, Heru Pramono, menyampaikan kompilasi kebijakan terbaru Mahkamah Agung yang berkaitan dengan penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali. Diantara kebijakan tersebut adalah pemberlakuan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali mulai 1 Mei 2024 yang diberlakukan dengan Surat Panitera Nomor 712 Tahun 2024.
Narasumber lainnya yang hadir dalam sosialisasi tersebut adalah Panitera Muda Perdata, Ennid Hasanudin. Ia menyajikan materi yang berkaitan dengan persoalan pemberkasasn kasasi dan peninjauan kembali, khususnya dalam perkara perdata.
Selain kedua materi tersebut, disampaikan pula Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Berkas Perkara Elektronik dalam Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik oleh Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA, Asep Nursobah.
Materi terakhir adalah simulasi aplikasi SIPP Versi 5.5.0 dalam memproses pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik. Materi terakhir ini disampaikan oleh Aris Susilo dan Riko Putro Nugroho. Keduanya merupakan tim pengambang aplikasi MA. [an]