Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Bandar Lampung | (13/5) Kepaniteraan MA menyelenggarakan sosialisasi pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik bagi jajaran pengadilan negeri se wilayah Provinsi Lampung, Senin (13/5/2024), bertempat di Kantor PT Tanjung Karang. Dalam kegiatan tersebut, Panitera MA Heru Pramono,  mengingatkan bahwa untuk efektifitas implementasi pengajuan  kasasi/PK secara elektronik perlu diikuti dengan perubahan pola pikir dan pola kerja  aparatur pengadilan. Hal tersebut berkaitan dengan tidak adanya dokumen cetak yang dikirimkan ke Mahkamah Agung.

Menurut Heru Pramono  peran pengadlan  tingkat pertama sangat  urgen untuk menjamin kelengkapan dokumen, autentikasi dokumen dan pengamanan dokumen yang akan dikirimkan ke MA.  Hal ini karena  Mahkamah Agung tidak lagi memiliki dokumen pembanding untuk menguji otentikasi berkas.

“Sebelum diimplmentasikan kasasi/pk elektronik, MA telah menggunakan dokumen elektronik dalam pemeriksaan  kasasi/PK. Namun, berkas cetak masih di kirimkan ke MA sehingga jika ada keraguan dalam dokumen elektronik, masih ada berkas cetak sebagai pembandingnya”, ujar Heru Pramono.

“Dengan tidak adanya dokumen pembanding, maka  dokumen elektronik yang dikirimkan ke Mahkamah Agung harus diipastikan telah melewati prosedur quality control yang ketat”, imbuh  mantan Ketua PT Tanjung Karang ini.

Lebih lanjut Heru Pramono menjelaskan bahwa  karakter dokumen elektronik merupakan dokumen yang sangat rentan untuk dimodifikasi akibat volatilitas mediumnya. Keadaan ini membuat dokumen elektronik mudah diubah oleh siapa saja yang memiliki akses terhadapnya  sehingga cenderung diragukan otentikasinya,. Oleh karena itu, kata Heru Pramono, pengamanan dokumen sangat penting.

“Disinilah  pentingnya  adanya perubahan pola kerja dan pola pikir dalam penganan berkas perkara kasasi/peninjauan kembali”, tegasnya.

Panitera MA Terbitkan Juklak

Sehubungan dengan hal tersebut, Panitera MA telah menerbitkan  Keputusan Nomor 715/PAN/HK2/SK/IV/2024 tanggal  23 April 2024 tentang  Petunjuk  Pelaksanaan Pengelolaan Berkas Perkara Elektronik dalam Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik.  Berdasarkan konsiderannya, Keputusan tersebut diterbitkan dalam upaya menjamin ketersediaan (availability), autentisitas (authenticity) keutuhan (integrity), dan kerahasiaan (confidentiality) dokumen elektronik berkas kasasi/peninjauan kembali.

Berkaitan dengan standardisasi pengamanan berkas perkara elektronik, Keputusan Panitera MA tersebut mengatur hal-hal sebagai berikut:

  1. Pengadilan Pengaju melakukan pengamanan informasi pada dokumen elektronik yang merupakan berkas perkara pengajuan kasasi dan peninjauan kembali;
  2. Pengamanan informasi pada dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dapat dilakukan dengan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi , message integrity, atau enkripsi file;
  3. Panitera Pengadilan Pengaju dapat melakukan pengamanan informasi melalui pembubuhan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi pada dokumen elektronik sebagai berikut:
    1. dokumen elektronik yang berasal dari pihak berperkara yang tidak menggunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi;
    2. dokumen elektronik pengadilan yang tidak dilekatkan tanda tangan elektronik;
    3. dokumen fisik dari pengadilan atau para pihak yang yang dialihmediakan oleh pengadilan.
  4. Pelekatan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi panitera pengadilan pada dokumen elektronik dapat dilakukan sekaligus untuk satu bundel perkara.
  5. Pengiriman dan penyimpanan informasi dalam SIP menggunakan message integrity dan/atau enkripsi.

Jalannya sosialisasi

Sosialisasi pengajuan kasasi/PK secara elektronik dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Asnahwati. Mengawali kegiatan sosialisasi, Panitera MA, Heru Pramono, menyampaikan kompilasi kebijakan terbaru Mahkamah Agung yang berkaitan dengan penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali. Diantara kebijakan tersebut adalah pemberlakuan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali mulai 1 Mei 2024 yang diberlakukan dengan Surat Panitera Nomor 712 Tahun 2024.

Narasumber lainnya yang  hadir dalam sosialisasi tersebut adalah Panitera Muda Perdata, Ennid Hasanudin. Ia menyajikan materi yang berkaitan dengan  persoalan pemberkasasn kasasi dan peninjauan kembali, khususnya dalam perkara perdata.

Selain kedua materi tersebut, disampaikan  pula  Petunjuk  Pelaksanaan Pengelolaan Berkas Perkara Elektronik dalam Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik oleh Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA, Asep Nursobah.

Materi terakhir adalah simulasi aplikasi SIPP Versi 5.5.0 dalam memproses pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik. Materi terakhir ini disampaikan oleh Aris Susilo dan Riko Putro Nugroho. Keduanya merupakan tim pengambang aplikasi MA. [an]