Bandung | (17/05/2024) Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono, menjelaskan tujuan utama dari implementasi kasasi/PK secara elektronik. Penjelasan tersebut disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Pengajuan Upaya Hukum Kasasi/PK secara Elektronik bagi seluruh pengadilan di wilayah Provinsi Jawa Barat yang diselenggarakan selama dua hari, 16 s.d. 17 Mei 2024. Sosialisasi pertama diselenggarakan di Pengadilan Tinggi Bandung dengan diikuti oleh Ketua, Panitera, dan Operator SIPP Pengadilan Negeri se-Jabar dan Pengadilan Militer II-09 Bandung (16/05) adapun sosialisasi kedua digelar di Pengadilan Tinggi Agama Bandung dengan diikuti oleh Ketua, Panitera, dan Operator SIPP seluruh Pengadilan Agama se-Jabar dan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (17/05).
Tujuan Utama
Panitera Mahkamah Agung menegaskan bahwa kebijakan implementasi kasasi/PK secara elektronik merupakan langkah yang sangat revolusioner dalam sejarah penanganan perkara di Mahkamah Agung. Dengan adanya kebijakan ini, Mahkamah Agung tidak lagi menerima berkas perkara berbasis dokumen cetak. Berkas Bundel A dan Bundel B yang dikirimkan oleh pengadilan pengaju seluruhnya berbentuk dokumen elektronik.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setidaknya ada tiga tujuan utama dari diimplementasikannya sistem pengajuan dan persidangan kasasi/PK secara elektronik tersebut.
“Paling tidak ada tiga tujuan dari implementasi kasasi/PK secara elektronik, yaitu: pertama, mewujudkan modernisasi manajemen perkara, kedua, menumbuhkan integritas aparatur peradilan, dan ketiga, mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan”, tegas Heru Pramono.
Reformasi Tiga Bidang
Untuk mengimplementasikan kasasi/PK secara elektronik tersebut, Mahkamah Agung telah melakukan reformasi dalam tiga bidang.
“Untuk memberlakukan kebijakan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik, Mahkamah Agung telah mereformasi minimal tiga bidang, yaitu regulasi, tatalaksana, dan sumber daya manusia”, ungkap Heru Pramono.
Heru Pramono kemudian menjelaskan lebih detil mengenai tiga bidang yang direformasi oleh Mahkamah Agung tersebut.
“Pertama, dari sisi regulasi, Mahkamah Agung telah menerbitkan paket kebijakan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik, yaitu Perma Nomor 6 Tahun 2022, Keputusan Ketua MA Nomor 207 Tahun 2023, Surat Panitera MA Nomor 712 Tahun 2024, dan Keputusan Panitera MA Nomor 715 Tahun 2024. Kedua, dari sisi tatalaksana, Mahkamah Agung telah melakukan pembaruan (updating) aplikasi penanganan perkara (case management system) pada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tingkat Pertama, yaitu aplikasi SIAP-MA dan SIPP. Ketiga, dari sisi pembaruan SDM, Mahkamah Agung juga melakukan pembaruan SDM yang meliputi paradigma atau pola pikir aparatur peradilan” terang Panitera MA.
Linear dengan Motto “Monas”
Tujuan dari implementasi kasasi/PK secara elektronik sebagaimana disampaikan Panitera Mahkamah Agung tersebut linear dengan motto Kepaniteraan Mahkamah Agung, yaitu “Monas” (Modern Berintegritas).
“Tidak lama setelah dilantik menjadi Panitera Mahkamah Agung, saya merumuskan motto “Monas”, modern dan berintegritas. Tujuan dari pemberlakuan kasasi/PK secara elektronik yang saya sampaikan sebelumnya tersebut sangat linear dengan motto ini, yaitu mewujudkan peradilan yang modern dan berintegritas”, imbuh Panitera MA [an/aza].