Mataram | (19/07) Mahkamah Agung kembali menyelenggarakan pembinaan teknis dan administrasi yudisial bagi pimpinan, hakim, panitera dan sekretaris pengadilan seluruh Indonesia pada tanggal 18 s.d. 19 Juli 2024. Kegiatan tersebut diselenggarakan secara hybrid, jajaran pengadilan di wilayah pulau Lombok mengikuti kegiatan secara luring di Hotel Prime Park, Mataram, sedangkan peserta lainnya mengikuti secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.
Selain Yang Mulia Ketua MA, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, dan Para Ketua Kamar, seluruh pejabat Eselon I MA juga menyampaikan materi pembinaan.
Berikut ini poin-poin penting materi pembinaan yang disampaikan para pejabat Eselon I Mahkamah Agung.
Pentingnya Quality Control dalam Kasasi/PK secara Elektronik
Arahan tentang pentingnya kontrol kualitas dalam pemberkasan kasasi/PK secara elektronik ini disampaikan oleh Panitera MA, Heru Pramono. Amanat ini ditegaskan karena terhitung sejak akta kasasi/PK yang diajukan tanggal 1 Mei 2024, bundel A dan Bundel B berkas kasasi/PK harus dikirim secara elektronik.
“Kami meminta agar pengadilan pengaju benar-benar memperhatikan aspek quality control ini. Saat ini masih banyak permohonan kasasi/PK yang dokumen elektroniknya tidak lengkap, sehingga belum dapat diregister”, ungkap Panitera MA.
Selain itu, Heru Pramono juga memberi gambaran umum implementasi kebijakan Kasasi/PK secara elektronik, yang hingga saat ini perkara kasasi/PK yang diajukan secara elektronik telah mencapai 2.644 perkara.
“Jumlah permohonan Kasasi/PK secara elektronik periode Mei-Juni telah mencapai 2.644 perkara dari 344 pengadilan pengaju”, lanjut Heru Pramono.
Evaluasi untuk Mewujudkan Good Governance di Tahun 2025
Sekretaris MA, Sugiyanto, dalam penyampaian materinya menekankan perlunya evaluasi demi mewujudkan pemerintahan yang baik. Evaluasi ini perlu dilakukan, mengingat indeks reformasi birokrasi MA di tahun 2023 mengalami penurunan.
“Nilai indeks Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung tahun 2023 adalah 70,18. Nilai tersebut mengalami penurunan dari tahun 2022. Oleh karena itu kita perlu melakukan evaluasi sehingga di tahun 2025 diharapkan telah terwujud tata pemerintahan yang baik dengan birokrasi pemerintah yang profesional dan berintegritas tinggi.”, ungkap Sekretaris MA.
Selain itu, Sekretaris MA juga mengungkapkan bahwa di tahun 2024 ini, terdapat 259 unit kerja dicalonkan untuk mendapat evaluasi menuju WBK secara mandiri oleh TPI Mahkamah Agung. Oleh sebab itu, ia meminta agar pengadilan-pengadilan yang diusulkan untuk mempersiapkan diri.
“Di tahun ini, ada 259 unit kerja dicalonkan untuk mendapat evaluasi menuju WBK secara mandiri oleh TPI Mahkamah Agung. Saya minta kepada seluruh unit kerja yang akan dievaluasi untuk dapat mempersiapkan diri dan terus meningkatkan integritas dan kinerjanya agar mendapatkan nilai yang maksimal”, tegas Sekretaris MA.
Kebijakan Strategis Ditjen Badilum
Dirjen Badilum, Bambang Miyanto, menyampaikan tiga kebijakan strategis pada Ditjen Badilum. Kebijakan tersebut meliputi administrasi perkara, manajemen perkara, dan manajemen tenaga teknis.
“Kami telah merencanakan tiga kebijakan strategis. Pertama administrasi perkara, ini meliputi percepatan penyelesaian perkara dan percepatan pelaksanaan eksekusi. Kedua, manajemen perkara, meliputi monitoring dan evaluasi. Ketiga, manajemen tenaga teknis, meliputi penguatan kapasitas dan integritas tenaga teknis, penerapan sistem merit dalam promosi dan mutasi, talent pool calon pimpinan pengadilan, pengelolaan anggaran, dan monitoring BMN”, jelas Dirjen Badilum.
Optimalisasi E-court Ditjen Badilag
Dalam kesempatan pembinaan tersebut, Dirjen Badilag, Muchlis, menghimbau agar seluruh pengadilan agama senantiasa mengoptimalkan implementasi e-court. Menurutnya, dengan optimalisasi e-court, kualitas layanan pengadilan akan dapat ditingkatkan.
“Saya menghimbau agar seluruh pengadilan agama untuk terus berikhtiar dalam mengoptimalkan implementasi e-court. Sistem elektronik ini dapat membantu pengadilan dalam meningkatkan kualitas layanan serta membantu untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan“, ungkap Dirjen Badilag.
Empat Hal yang Harus Diimplementasikan Dilmil dan TUN
Dirjen Badimiltun, Yuwono Agung Nugroho, memberi arahan mengenai hal-hal yang harus diimplementasikan oleh seluruh pengadilan militer dan TUN.
“Beberapa hal yang perlu dioptimalkan oleh satuan kerja di lingkungan peradilan militer dan peradilan tata usaha negara antara lain adalah: pertama, pembangunan ZI menuju predikat WBK/WBBM, kedua, pembangunan SMAP, ketiga, monitoring dan evaluasi manajemen administrasi dan pelayanan, dan keempat, pembinaan pimpinan“, tegas Dirjen Badimiltun.
Program Kerja BSDK
Bambang Hery Mulyono, selaku kepala Badan Strajak Diklat Kumdil, menyampaikan program-program kerja BSDK.
“Kami telah merencanakan program kerja, antara lain yaitu: Pelatihan Teknis Yudisial Tindak Pidana Terorisme (Office of Overseas Prosecutorial Development/OPDAT), Pelatihan Terpadu SPPA (Kejaksaan RI), Annual Meeting and Regional Workshop on Strengthening Capacity of Judiciaries on Consumer Protection in ASEAN (International Development Law Organization/IDLO), Lokakarya Regional Perlindungan Konsumen dan Rapat Tahunan (Working Group Judicial Education and Training – Council of ASEAN Chief Justices), Kegiatan Hukum Arbitrase Internasional (Council of ASEAN Chief Justices/CACJ & GIZ), dan masih banyak lagi program kerja lainya”, terang Bambang Heri Mulyono.
Selain itu, Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil juga menyampaikan bahwa saat ini BSDK juga sedang menyusun 18 Naskah Urgensi.
"Saat ini kita juga sedang menyusun banyak naskah urgensi, ada 18 naskah. Naskah urgensi inilah yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan pimpinan dalam menetapkan kebijakan", ujar Bambang Hery Mulyono.
Hati-Hati Gratifikasi
Selanjutnya, PLT Kepala Badan Pengawasan, Sugiyanto, mewanti-wanti kepada seluruh aparatur pengadilan agar berhati-hati dalam mengelola gratifikasi. Menurutnya, pelaporan gratifikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku akan memberikan banyak manfaat.
"Pelaporan gratifikasi bermanfaat sebagai sarana terjadinya suap, sarana melindungi penyelenggara negara dari ancaman pidana, dan sebagai deteksi dalam rangka pembangunan dan pengendalian lingkungan berintegritas", tegas PLT Badan Pengawasan. [aza/sa/gdt]