JAKARTA | (19/10/2021) - Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. mengambil sumpah jabatan 7 orang hakim agung yang digelar dalam Sidang Paripurna Khusus Mahkamah Agung, Selasa (19/10/2021), bertempat di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, lantai 14 Tower Mahkamah Agung, Jakarta. Tujuh orang hakim agung tersebut terdiri atas 5 (lima) hakim agung untuk kamar pidana yaitu H. Dwiarso Budi Santiarto, SH. M.Hum (jabatan sebelumnya Kepala Badan Pengawasan MA), Jupriyadi, S.H., M.Hum (Jabatan sebelumnya Hakim Tinggi pada Badan Pengawasan), Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. (Jabatan sebelumnya Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum), Suharto, S.H., M.H., (Jabatan sebelumnya Panitera Muda Perkara Pidana Khusus MA) dan Yohanes Priyama, S.H., M.H, (Hakim Tinggi pada PT Kupang), 1 (satu) hakim agung kamar perdata, Dr. Haswandi, S.H., M.Hum, M.M (Jabatan sebelumnya Panitera Muda Perdata Khusus MA), dan 1 (satu) hakim agung kamar militer, Brigjen TNI Dr. Tama Ulinta Br. Tarigan, S.H. M.Kn. (jabatan sebelumnya Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama). Upacara pelantikan dilangsungkan dengan protokol kesehatan yang dihadiri secara terbatas oleh Panitera Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung dan para pejabat eselon I Mahkamah Agung.
Tujuh hakim agung yang dilantik ini adalah mereka yang pada tanggal 21 September 2021 lalu telah lolos uji kelayakan dan kepatutan sebagai hakim agung oleh Komisi III DPR dari 11 calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial. Berdasarkan Pasal 8 ayat (6) UU No 3 Tahun 2009, Presiden RI menetapkan calon yang ajukan oleh DPR RI melalui Keputusan Presiden Nomor 116/P Tahun 2021 tanggal 30 September 2021 Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 9 ayat (4) UU MA, Ketua MA melakukan pengambilan sumpah /janji terhadap 7 (tujuh) hakim agung tersebut.
Dengan dilantiknya 7 (tujuh) hakim agung yang baru ini, jumlah hakim agung saat ini berjumlah 51 orang, dengan komposisi berdasarkan kamar perkara sebagai berikut, pimpinan 3 orang, kamar pidana 15 orang, kamar perdata 16 orang, kamar agama 7 orang, kamar militer 4 orang dan kamar TUN 6 orang. Jumlah tersebut masih dibawah jumlah ideal yang ditetapkan oleh UU Mahkamah Agung yaitu 60 orangn. Jumlah hakim agung akan kembali berkurang pada bulan depan karena salah seorang hakim agung kamar agama (Dr. H. Mukti Arto, S.H., M.H) akan mencapai batas usia pensiun mulai tanggal 1 November 2021.
Berikut ini komposisi lengkap hakim agung pasca pelantikan 7 orang hakim agung baru:
PIMPINAN
- DR. H. M. SYARIFUDDIN, SH, M.H (Ketua MA)
- DR. H. ANDI SAMSAN NGANRO, SH. MH. (Wakil Ketua MA Bidang Yudisial)
- DR. H. SUNARTO, SH., MH. (Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial)
KAMAR PIDANA
- DR. H. SUHADI, SH. MH. (Ketua Kamar Pidana)
- DR. H. ANDI ABU AYYUB SALEH, SH. MH.
- PROF. DR. H. SURYA JAYA, SH. M.HUM.
- DR. SALMAN LUTHAN, SH. MH.
- SRI MURWAHYUNI, SH. MH.
- DR. SOFYAN SITOMPUL, SH. MH.
- M. DESNAYETI, SH., MH.
- H. EDDY ARMY, SH., MH
- Dr. GAZALBA SALEH, SH., MH
- SOESILO, S.H., M.H
- H. DWIARSO BUDI SANTIARTO, S.H., M.HUM
- Dr. PRIM HARYADI, S.H., M.H.
- SUHARTO, S.H., M.HUM.
- JUPRIYADI, S.H., M.HUM.
- YOHANES PRIYANA, S.H., M.H.
KAMAR PERDATA
- I GUSTI AGUNG SUMANATHA, SH., MH (Ketua Kamar Perdata)
- PROF. DR. TAKDIR RAHMADI, SH. LLM.
- DR. ZAHRUL RABAIN, SH., MH
- SYAMSUL MA'ARIF, SH. LLM. PHD.
- DR. NURUL ELMIYAH, SH. MH.
- DR. YAKUP GINTING, SH., C.N, MKn.
- HAMDI, SH., MH.
- SUDRAJAD DIMYATI, SH., MH.
- MARIA ANNA SAMIYATI, SH., MH.
- PANJI WIDAGDO, SH, MH
- DR. IBRAHIM, SH, M.H, LLM
- Dr. Drs. MUHAMMAD YUNUS WAHAB SH., MH
- DR. PRI PAMBUDI TEGUH, SH, M.H,
- DR. RAHMI MULYATI, S.H., M.H.
- DR. DWI SUGIARTO, S.H., M.H.
- Dr. H. HASWANDI, S.H., S.E., M.HUM., M.M.
KAMAR AGAMA
- DR. H. AMRAN SUADI, SH., MH., MM. (Ketua Kamar)
- DR. H. PURWOSUSILO, SH., MH.
- DR. H. A. MUKTI ARTO, SH., M.HUM.
- DR. H. EDI RIADI, SH, MH
- Dr. YASARDIN, SH., M.Hum
- Dr.ABDUL MANAF, S.H., M.Hum
- DRS. H. BUSRA, S.H., M.H.
KAMAR TATA USAHA NEGARA
- DR. H. SUPANDI, SH. M.HUM. (Ketua Kamar)
- DR. H. YULIUS, SH. MH.
- DR. IRFAN FACHRUDIN, SH., MH
- IS SUDARYONO, SH., MH.
- YOSRAN, SH., M.HUM
- Dr. H. YODI MARTONO WAHYUNADI, SH., MH
KAMAR MILITER
- DR. BURHAN DAHLAN, SH., MH.
- HIDAYAT MANAO, SH., MH
- SUGENG SUTRISNO, S.H., M.H
- DR. TAMA ULINTA BR. TARIGAN, S.H., M.KN.
HAKIM AD HOC
Untuk penanganan perkara tindak pidana korupsi dan perselisihan hubungan industrial, dalam komposisi majelis hakim kasasi/peninjauan kembali yang menangani perkara tersebut harus ada unsur hakim Ad Hoc. Jumlah hakim Ad Hoc yang dimiliki Mahkamah Agung sebanyak 11 orang terdiri dari Hakim Ad Hoc Tipikor sebanyak 3 orang dan Hakim Ad Hoc PHI sebanyak 8 orang. Berikut daftar Hakim Ad Hoc PHI dan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung per 19 Oktober 2021:
HAKIM AD HOC TIPIKOR
- Dr. Agus Yunianto, S.H., M.H.
- Ansori, S.H., M.H
- Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani, S.H., M.H
HAKIM AD HOC PHI
- Horadin Saragih, SH.,MH
- Dwi Tjahyo Soewarsono, SH., MH.
- Fauzan, SH.,MH
- Sugeng Santoso PN, MM., MH.
- Junaedi, SH., SE., M.Si
- Sugiyanto, S.H., M.H
- Achmad Jaka Mirdinata, S.H., M.H.
- Andari Yuriko Sari, S.H., M.H
(an)