Bandung (19/11/2023) Ketua Mahkamah Agung membuka Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI Tahun 2023 yang akan diadakan pada hari Minggu-Selasa tanggal 19 s.d 21 November 2023 bertempat di InterContinental Hotel, Bandung. Dalam pembukaan dan sambutannya, Prof. Syarifuddin mengingatkan betapa pentingnya Rapat Pleno sebagai ruang pemersatu persepsi dan pendapat hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung demi menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsisten putusan atas persoalan hukum. Kesepakatan disini bukan hanya terhadap hasil rumusan namun juga kesepakatan untuk mematuhinya.
Kesamaan Persepsi dan Pendapat Dalam Menjaga Kesatuan Penerapan Hukum dan Konsistensi Putusan
Salah satu tujuan dibentuknya kamar Mahkamah Agung adalah demi menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan. Untuk itu dibutuhkan kesamaan persepsi dan pendapat di kalangan para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung khususnya bagi perkara-perkara yang memiliki isu hukum yang sama yang akan dituangkan dalam rumusan kamar. “Rumusan kamar merupakan pedoman subtansi bagi para hakim di berbagai tingkatan dan lingkungan peradilan” tekan Syarifuddin.
Rapat Pleno dilakukan dengan mereview hasil-hasil rapat pleno sebelumnya apakah masih relevan atau perlu direvisi. Selain itu, kita perlu melihat regulasi yang terbit satu tahun terakhir. Apakah ada regulasi baru yang perlu disamakan persepsi. Bahkan apabila ada kasus-kasus yang belum ada pengaturannya. Terakhir, apabila ada terdapat hasil kesepakatan kamar dalam satu tahun ini maka dapat ditingkatkan untuk kita sepakati Bersama.
“Masa Penyelesaian Perkara Tinggal 1 Bulan” Ingat Ketua Mahkamah Agung
Tak lupa Ketua Mahkamah Agung mengingatkan tinggal satu bulan lagi untuk menyelesaikan tunggakan perkara. Hingga saat ini kita telah memutus sebanyak 22.873 perkara dan masih tersisa 4.355 perkara lagi.
Beliau berharap sisa perkara tahun ini bisa mencapai di bawah dua ratus. Tahun lalu kita tidak bisa mencapai angka ini karena masih dalam suasa covid dan tahun ini sudah tidak lagi sehingga sudah tidak ada alasan tidak dapat mencapai target tersebut. Minutasi juga harus dibawah sebelumnya. (AFK)
Bandung | (19/11/2023) Mahkamah Agung kembali menggelar Pleno Kamar Tahunan yang diikuti oleh para anggota dari lima kamar penanganan perkara dan kamar kesekretariatan, mulai 19 sampai 21 November 2023, di Bandung. Pleno Kamar Tahunan tersebut merupakan penyelenggaraan yang kedua belas sejak pemberlakuan sistem kamar di Mahkamah Agung pada akhir 2011. Ketua Mahkamah Agung H.M Syarifuddin membuka persamuhan pada Minggu malam (19/11). Dalam pengarahannya, Ketua MA menegaskan bahwa pleno kamar bukan sekadar tradisi tahunan. Pleno kamar harus menjadi media yang mempersatukan persepsi atas suatu persoalan hukum tertentu.
“Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung ini bukan hanya sebatas tradisi yang dilaksanakan setiap tahun, namun menjadi ruang bagi Para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung untuk mempersatukan persepsi dan pendapat terhadap suatu persoalan hukum tertentu”, ujar Ketua Mahkamah Agung.
Menurut Ketua MA, kesamaan persepsi dan pendapat di kalangan para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung sangat dibutuhkan agar tercipta kesatuan hukum dan konsistensi putusan dalam setiap penanganan perkara, khususnya bagi perkara-perkara yang memiliki isu hukum yang sama..
Ketua Mahkamah Agung berharap agar rapat pleno pada tahun ini dapat melahirkan rumusan kesepakatan kamar yang dapat menjadi pedoman untuk memeriksa dan memutus perkara bagi para hakim dan aparatur di Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
Pleno Kamar : Instrumen Penjaga Konsistensi
Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Sunarto, mengawali proses pembukaan Rapat Pleno Kamar Tahunan Mahkamah Agung dengan menyampaikan laporan kegiatan dan highlight sistem pleno kamar dalam sistem kamar di Mahkamah Agung.
Rapat Pleno Kamar merupakan lembaga baru yang lahir sejak MA memberlakukan sistem kamar pada akhir 2011. Sunarto menjelaskan diantara tujuan penyelenggaraan rapat pleno kamar adalah menjaga konsistensi putusan, mencegah kemungkinan terjadinya penyimpangan, memperkecil peluang kekeliruan atau kekhilafan dan sebagai mekanisme kontrol dalam manajemen perkara.
Menurut Sunarto, peran penting rapat pleno kamar sebagai “penjaga konsistensi” menjadikannya sebagai kegiatan reguler yang harus dilaksanakan oleh setiap kamar paling sedikit satu kali dalam tiga bulan.
Lebih lanjut dikatakan Sunarto, selain dilaksanakan secara reguler oleh setiap Kamar, sejak tahun 2012 Mahkamah Agung juga menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar secara bersama-sama setiap akhir tahun. Penyelenggaraan Rapat Pleno Kamar Tahun 2023 ini merupakan yang ke-12.
Selama penyelenggaraan 11 kali rapat pleno kamar tahunan, kata Sunarto, telah disepakati 490 rumusan hukum.
“Kamar Perdata sebanyak 113 rumusan hukum, - Kamar Pidana sebanyak 123 rumusan hukum, - Kamar Agama sebanyak 112 rumusan hukum, - Kamar Militer sebanyak 69 rumusan hukum dan Kamar TUN sebanyak 73 rumusan hukum.”, ujar Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.
Pada akhir laporan, Sunarto menjelaskan informasi rinci tentang agenda lengkap penyelenggaraan pleno kamar ke 12. Menurutnya, pembahasan persoalan hukum pada masing-masing kamar akan dilaksanakan Senin (20/11), mulai pukul 08.00 hingga pukul 17.00. Hasil kesepakatan kamar atas persoalan hukum yang mengemuka akan dipresentasikan oleh juru bicara masing-masing kamar pada rapat pleno gabungan yang akan kembali dipimpin oleh Ketua MA pada Senin malam. Pada forum rapat pleno gabungan tersebut, anggota kamar lain bisa memberikan tanggapan. Rumusan hukum yang dipresentasikan oleh setiap kamar dan masukan dari anggota kamar lain, akan dibahas kembali dalam forum rapat pimpinan sebelum diberlakukan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung. [aza/mst/afd/an/afk]
JAKARTA | (14/11/2023) Kepaniteraan Mahkamah Agung kembali menggelar pembinaan bagi panitera muda kamar, panitera pengganti, dan hakim yustisial. Sebelumnya, kegiatan serupa juga pernah diselenggarakan pada awal tahun 2023. Kegiatan pembinaan yang diselenggarakan secara hybrid tersebut dilaksanakan pada tanggal 14 November 2013, dipusatkan di Hotel Lumiere, Jakarta, dengan menghadirkan tiga narasumber: pertama, Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Sunarto, kedua, Yang Mulia Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI, H. Dwiarso Budi Santiarto, dan ketiga, Panitera Muda Perkara Perdata, Ennid Hasanuddin.
Amanat Maklumat Ketua Mahkamah Agung
Saat menyampaikan laporan kegiatan, Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, menyatakan bahwa kegiatan pembinaan ini merupakan pengejawantahan dari amanat Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017.
“Pembinaan ini merupakan amanat dari Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya“, tegas Panitera Mahkamah Agung.
Mewujudkan Aparatur yang Kompeten dan Berintegritas
Ridwan Mansyur lebih lanjut menjelaskan bahwa kegiatan pembinaan tersebut bertujuan untuk membentuk aparatur yang memiliki kompetensi atau kecakapan teknis dan juga memiliki integritas yang baik. Hal itu adalah sebagaimana ia utarakan sewaktu ia diwawancarai oleh Kompas TV.
“Selain memiliki kecakapan teknis, aparatur Kepaniteraan Mahkamah Agung juga harus memiliki integritas yang baik. Pembinaan yang kita selenggarakan hari ini bertujuan untuk meningkatkan kecakapan teknis dan juga integritas aparatur peradilan. Mudah-mudahan ikhtiar yang kita lakukan ini dapat secara signifikan meningkatkan kualitas aparatur peradilan, sehingga kepercayaan publik kepada Mahkamah Agung akan terus bertumbuh dari waktu ke waktu“, ujar Ridwan Mansyur.
Menjadi Orang yang Diteladani
Dalam pengarahannya, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Sunarto, menjelaskan pentingnya sistem pengawasan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Selain itu, beliau juga berpesan agar setiap peserta pembinaan mencintai tempat bekerja dan menjadi teladan bagi rekan kerjanya.
“Mari kita rawat tempat bekerja dengan sepenuh rasa, karena di sana rezeki kita tersedia. Mari menjadi orang yang kehadirannya dinanti, ketiadaannya dicari, dan kebaikannya diteladani“, ungkap Sunarto.
Pedomani Kode Etik
Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, H. Dwiarso Budi Santiarto, mengupas tuntas tentang konsep dan implementasi kode etik bagi hakim. Dalam materinya beliau juga menekankan agar setiap aparatur Kepaniteraan Mahkamah Agung memegang teguh kode etik dan perilaku, karena hal tersebut akan sangat berpengaruh terhadap kepercayaan publik pada lembaga peradilan.
“Publik tidak akan percaya kepada Mahkamah Agung sepanjang masih ada hakim yang menggadaikan integritasnya. Menurut Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, hakim yang tidak berintegritas ibarat tumor yang harus diamputasi“, tegas Dwiarso.
Tingkatkan Ketelitian
Pemateri terakhir pada kegiatan tersebut, Ennid Hasanuddin, menekankan perlunya ketelitian dalam bekerja. Ia banyak menyampaikan temuan-temuan teknis yang disebabkan kurangnya ketelitian.
“Kita harus lebih teliti lagi dalam bekerja, khususnya dalam mengonsep putusan. Kekeliruan yang kita lakukan akan berdampak banyak hal, mulai dari keterlambatan dalam penyelesaian perkara, hingga merugikan para pencari keadilan karena terjadinya kekeliruan dalam pengetikan putusan“, ujar Ennid Hasanuddin [aza/mrg].
JAKARTA | (14/11/2023) - Arus perkara kasasi dan peninjauan kembali nyaris tak terbendung. Pangkalan Data SIAP-MA per tanggal 14 November 2023, mencatat ada 26.536 perkara yang telah diregistrasi oleh Kepaniteraan MA. Padahal, masih tersisa waktu 1,5 bulan untuk menuju akhir tahun 2023. Di sisi lain, hakim agung yang menangani perkara tersebut hanya berjumlah 45 orang.
Sebagian besar perkara MA ditangani oleh majelis yang terdiri atas 3 hakim agung. Dengan melihat beban kerja dan jumlah hakim agung tersebut maka rerata beban kerja per hakim agung adalah sebanyak 1.769 perkara. Jika dilakukan pemetaan per kamar, maka potret beban kerja per hakim agung pada masing-masing kamar, adalah sebagaimana tabel berikut:
Kamar
Jumlah Perkara Masuk
Jumlah Hakim Agung
Rerata Beban
Agama
1557
7
1:667
Militer
439
4
1:329
Perdata
7400
16
1:1.388
Pidana
9623
11
1:2.624
TUN
7517
7
1:3.222
Jumlah
26536
45
1:1769
Beban kerja yang sangat tinggi menjadi tantangan tersendiri bagi Mahkamah Agung. Apalagi jumlah hakim agung yang jauh berada di bawah jumlah maksimum, yakni hanya 45 dari 60 orang yang ditetapkan oleh UU MA. Dari jumlah tersebut, dua diantaranya merupakan unsur pimpinan yang menerima alokasi perkara relatif lebih sedikit dibandingkan dengan hakim agung lainnya.
Namun ternyata fakta berbicara lain. Hakim Agung berhasil menaklukkan tantangan tingginya beban perkara tersebut. Mereka mampu menyesuaikan ritme kerja dengan overloadnya beban penyelesaian perkara sehingga mampu berkinerja tinggi. Berdasarkan catatan SIAP MA, selama periode Januari—14 November 2023, Mahkamah Agung berhasil memutus sebanyak 20.730 perkara. Jika dibandingkan dengan jumlah perkara yang diterima sebanyak 26.536, maka rasio memutus perkara mencapai 78,12%. .
Dengan membandingkan jumlah perkara yang diputus dan jumlah hakim agung maka rerata produktifitas penanganan perkara per hakim agung adalah 1 berbanding 1.382 perkara. Adapun rerata produktifitas per hakim pada setiap penanganan perkara adalah sebagaimana tabel berikut:
Kamar
Jumlah Perkara Putus
Jumlah Hakim Agung
Rerata
Produktivitas
Agama
1472
7
1:631
Militer
417
4
1:313
Perdata
5165
16
1:968
Pidana
8140
11
1:2220
TUN
5536
7
1: 2373
Jumlah
20730
45
1:1382
Pembacaan Berkas Serentak
Berkinerja tinggi di tengah beban kerja yang meningkat merupakan fenomena luar biasa. Fenomena tersebut merupakan buah dari tingginya ethos kerja, kemampuan beradaptasi dengan situasi dan efektifnya sistem strategi ataupun percepatan yang dipilih. Salah satu strategi pemeriksaan perkara yang secara empiris terbukti efektif dalam peningkatan kinerja adalah sistem pembacaan berkas serentak. Sistem ini diimplementasikan di MA pada tahun 2013 dengan SK KMA 119/SK/KMA/VII/2013 yang berlaku mulai 1 Agustus 2013.
Dalam pemeriksaan berkas di MA, kecepatan hakim agung dalam memberikan pendapat menjadi faktor determinan bagi percepatan penanganan perkara. Sistem pembacaan berkas serentak berkontribusi besar bagi percepatan pemberian pendapat (advies) oleh hakim agung.
Sistem pembacaan berkas serentak diawali dengan penentuan hari musyawarah dan ucapan (muscap) oleh Ketua Majelis. Sidang muscap ini dilakukan paling lama 90 hari sejak perkara diterima oleh ketua majelis. Hari sidang mucap yang ditetapkan oleh Ketua Majelis menjadi tanggal deadline bagi hakim anggota untuk menyelesaikan pemberian pendapat atas berkas yang didistribusikan kepadanya.
Sistem pembacaan berkas serentak menjadi lebih efektif dengan ketersediaan dokumen elektronik berkas perkara kasasi/peninjauan kembali. Distribusi dokumen elektronik kepada majelis hakim menggunakan aplikasi SIAP MA yang telah dilengkapi dengan sistem document management system.
Konsinyering Penyelesaian Perkara
Secara reguler, pemeriksaan perkara dilakukan di gedung Mahkamah Agung pada jam kerja yang ditentukan. Namun, dalam keadaan tertentu pemeriksaan/pembacaan berkas dilakukan melalui kegiatan konsinyering. Kegiatan konsinyering adalah mengkonsentrasikan kegiatan pembacaan/pemeriksaan berkas pada waktu dan tempat tertentu, tanpa “terganggu” dengan kegiatan lain. Biasanya konsinyering dilakukan dalam waktu tiga hari dua malam, namun sifat kerjanya yang intensif, mampu menyelesaikan perkara setara satu bulan dalam pemeriksaan reguler.
Sebagai contoh, penyelenggaraan konsinyering kamar Perdata pada tanggal 8-10 November 2023, berhasil menyelesaikan pembacaan/pemeriksaan berkas sebanyak 516 berkas perkara. Konsinyering kamar Pidana yang diselenggarakan mulai tanggal 13 s.d 15 November 2023 akan menyelesaikan pemeriksaan berkas sebanyak 380 perkara.
Koreksi Bersama
Sesuai namanya, koreksi bersama, adalah melakukan koreksi secara bersama-sama dalam satu forum. Dalam forum tersebut hadir “para pelaku” yang terlibat dalam proses koreksi berkas, yaitu: hakim agung, panitera pengganti, panitera muda, dan operator. Cara ini berbeda dari sistem koreksi konvensional yang melakukan proses koreksi secara bergiliran sehingga memakan waktu yang cukup lama.
Dalam kegiatan koreksi bersama, peserta konsinyering dibagi ke dalam tiga kelompok. Masing-masing kelompok terdiri dari sejumlah hakim agung, panitera pengganti, dan operator. Setiap kelompok dibekali satu layar proyektor dan melalui proyektor tersebut ditampilkanlah draft putusan. Para Hakim Agung yang berkedudukan sebagai P1 dan P3 dalam perkara yang ditampilkan tersebut mencermati dengan saksama. Jika ada kekeliruan pengetikan atau kerancuan redaksi, pada saat itu juga langsung dilakukan perbaikan. Apabila proses koreksi sudah selesai, draft putusan langsung dicetak dan ditandatangani serta disiapkan salinannya.
Dalam proses koreksi bersama ini, para hakim agung, difokuskan pada koreksi pertimbangan hukum. Karena dua hakim agung secara bersama merumuskan konstruksi pertimbangan hukum, maka pertimbangan hukum pun menjadi lebih berbobot. [an]
JAKARTA | (13/11/2023) Mahkamah Agung membuka seleksi pengisian jabatan Panitera Mahkamah Agung secara terbuka melalui pengumuman nomor 01/Pansel/PMA/11/2023 tanggal 10 November 2023. Seleksi ini digelar untuk “mencari” calon terbaik untuk menggantikan Ridwan Mansyur yang telah lolos seleksi sebagai Hakim Konstitusi dari unsur Mahkamah Agung dan tinggal menunggu pelantikan jabatan. Pendaftaran akan dimulai tanggal 14 November 2023 dan berakhir hingga 28 November 2023. Diantara syarat administrasi bagi pelamar jabatan Panitera MA adalah berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Panitera Muda Mahkamah Agung atau sebagai Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Banding. Selain itu, pelamar maksimal berusia 64 tahun pada saat mendaftar.
Syarat lain yang harus dipenuhi oleh Pelamar Jabatan Panitera Mahkamah Agung adalah Surat Rekomendasi. Bagi pelamar yang berasal dari Panitera Muda, surat rekomendasi tersebut diterbitkan oleh Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung. Sementara itu, bagi pelamar yang berasal dari Wakil atau Ketua Pengadilan Tinggi, surat rekomendasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan terkait. Bukan itu saja, Pelamar juga harus menyertakan 1 file putusan yang diputus dalam dua tahun terakhir untuk dilakukan eksaminasi. Namun, bagi pelamar yang berasal dari Panmud syarat periode putusan tersebut tidak berlaku.
Informasi selengkapnya mengenai seleksi jabatan terbuka Panitera Mahakmah Agung dapat diakses di sini
JAKARTA | (23/10/2023) - Ketua Mahkamah Agung H.M Syarifuddin mengambil sumpah jabatan dan melantik Hakim Agung Suharto sebagai Ketua Kamar Pidana MA dalam sidang paripurna yang digelar Senin (23/10/2023) bertempat di ruang sidang Kusumah Atmadja Gedung MA, Jakarta. Pengangkatan Suharto sebagai Ketua Kamar Pidana didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 93/P Tahun 2023 tanggal 9 Oktober 2023. Pada saat bersamaan, Ketua MA juga melantik Burhan Dahlan sebagai Ketua Kamar Militer untuk periode lima tahun kedua berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 89/P Tahun 2023 tanggal 5 Oktober 2023. Sebagaimana diketahui, berdasarkan Pasal 5 ayat 6 UU 5 Tahun 2004, masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda MA adalah 5 tahun.
Suharto tercatat sebagai Ketua Kamar Pidana ke 4 pasca pemberlakuan sistem kamar di MA pada akhir tahun 2011. Ia menggantikan Suhadi yang memasuki masa purnabhakti terhitung mulai 1 Oktober 2023. Sebelum Suhadi, Hakim Agung yang menjabat Ketua Kamar Pidana adalah Artidjo Alkotsar (alm) dan Djoko Sarwoko (alm). Pada awal implementasi sistem kamar berdasarkan SK KMA Nomor 143/KMA/SK/IX/2022, pada kamar pidana dibentuk sub kamar pidana khusus yang dipimpin oleh Alm. Djoko Sarwoko dan sub kamar pidana umum yang dipimpin oleh Alm. Artidjo Alkostar. Pembentukan sub kamar tersebut kemudian dihapus pada tahun 2013 dengan SK KMA Nomor 50 B/KMA/SK/2013.
Perjalanan Karir Suharto
Ketua Kamar Pidana, Suharto, yang lahir pada 13 Juni 1960, mengawali karir di lembaga peradilan sebagai CPNS Calon Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Madiun pada tahun 1985. Pada tahun 1987, Ia diangkat sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Kota Baru (Kalimantan Selatan). Pada tahun 1991, Ia mendapat mutasi sebagai hakim pada Pengadilan Negeri Tarakan (Kalimantan Timur). Enam tahun berikutnya (1997), Suharto kembali mendapatkan keputusan alih tugas ke PN Balikpapan yang dijalaninya hingga awal tahun 2002.
Setelah 12 (dua belas) tahun mengabdi di Bumi Borneo, pada bulan Januari 2002 Suharto mendapatkan keputusan alih tugas ke PN Kabupaten Madiun (Jawa Timur). Tugas sebagai hakim di PN Madiun Ia jalani hingga Juli 2005, di saat itu Ia mendapatkan penugasan ke PN Kediri. Dua tahun berikutnya, Suharto mendapat promosi sebagai Hakim di PN Jakarta Selatan.
Pada tahun 2009, Ia mendapat kepercayaan untuk memimpin pengadilan sebagai Wakil Ketua PN Samarinda. Setelah satu tahun menjalani tugas sebagai Wakil Ketua PN Samarinda, pada September 2010, Ia dipercaya menjadi menjalankan amanah sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pengabdiannya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Utara berakhir hingga Agustus 2011 ketika Ia dipercaya mengemban amanat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat. Jabatan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ia jalani hingga November 2013.
Pengalaman sebagai pimpinan di beberapa pengadilan negeri tersebut telah mengantarkan Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember tahun 1984 tersebut sebagai Hakim Tinggi pada PT Makassar pada bulan November 2013.
Rekam jejak selama mengabdi sebagai hakim dan pimpinan pengadilan telah memunculkan nama dari suami Titie Poedji Sayekti ini sebagai sosok yang terpilih untuk menduduki jabatan Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung pada tanggal 7 April 2016. Suharto kemudian bergeser menjadi Panitera Muda Pidana Khusus MA terhitung mulai tanggal 10 Januari 2019.
Dua tahun kemudian, Suharto lolos dalam seleksi hakim agung dan dilantik sebagai hakim agung pada 19 Oktober 2021. Dua tahun berikutnya, pada bulan yang sama dengan bulan pelantikannya sebagai hakim agung, penyandang Magister Hukum dari Universitas Merdeka Malang tahun 2003 dilantik sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung. Sebagai Ketua Kamar Pidana, Suharto, bertanggung jawab terhadap penyelesaian perkara pidana yang berdasarkan base line data 2022 berjumlah sebanyak 10.846 perkara. Selain sebagai Ketua Kamar Pidana, Suharto juga diberikan amanah sebaga Juru Bicara Mahkamah Agung yang diembannya sejak awal tahun 2023
Perjalanan Karir Burhan Dahlan
Burhan Dahlan merupakan Hakim Agung kelahiran Bandung 1 Januari 1955. Ia dilantik menjadi Hakim Agung pada 11 Maret 2013. Pelantikan sebagai ketua Muda Militer kali ini, merupakan kali kedua baginya. Sebelumnya Burhan Dahlan dilantik menjadi Ketua Muda Militer Mahkamah Agung pada 9 Oktober 2018, ia menggantikan Timur P. Manurung yang telah memasuki masa purnabkati.
Beberapa jabatan yang pernah diemban alumnus Universitas Jayabaya Jakarta ini adalah Panitera Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta, Kepala Hukum KOSTRAD, Kepala Hukum Kodam Siliwangi, Kepala Pengadilan Militer II-09 Bandung, Kepala Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kepala Pengadilan Militer Utama Jakarta.