Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


SURABAYA | (29/8) - Panitera dan Para Panmud Pengadilan Negeri se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi  Jawa Timur  mendapatkan sosialisasi seputar kebijakan terbaru di bidang manajemen perkara, Jum’at (29/8/2025). Untuk PN Gresik, PN Sidoarjo, dan PN Mojokerto mengikuti kegiatan sosialisasi secara langsung di kantor PN Surabaya, sedangkan  yang lainnya mengikutinya secara virtual. Informasi seputar kebijakan terbaru di bidang manajemen perkara tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto, Panitera  MA Heru Pramono dan Dirjen Badilum Bambang Myanto.

Kebijakan terbaru di bidang manajemen perkara yang  disampaikan dalam kegiatan sosialisasi tersebut adalah: perubahan besaran biaya proses penyelesaian perkara pada Mahkamah Agung terhitung mulai 1 September 2025, pendaftaran dan pembayaran biaya perkara permohonan hak uji materiil secara elektronik mulai 19 Agustus 2025, penyampaian laporan kasasi perkara pidana (termasuk  jinayat dan pidana militer) secara elektronik, dan  prosedur perhitungan waktu upaya hukum peninjauan kembali dengan alasan putusan diasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat.

Panitera MA, Heru Pramono, dalam paparannya  menjelaskan bahwa semua kebijakan terbaru di bidang manajemen perkara tersebut memiliki landasan  hukum pemberlakuannya. Ia berpesan kepada seluruh jajaran panitera pengadilan agar mempelajari dan memahami regulasi yang menjadi dasar pemberlakuan pembaruan  di bidang manajemen perkara tersebut.

Perubahan besaran biaya proses ditetapkan berdasarkan SK Ketua MA Nomor  140/KMA/SK.HK2/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025 tentang Perubahan Besaran Biaya Proses Penyelesaian Perkara pada Mahkamah Agung. Pendaftaran dan pembayaran biaya permohonan HUM secara elektronik didasarkan pada Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 872/PAN/HK2/SK/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025.  Penyampaian laporan kasasi perkara pidana secara elektronik didasarkan pada   Surat Panitera Nomor  633/PAN/HK2/VI/2025 tanggal  23 Juni 2025. Sedangkan ketentuan PK dengan alasan putusan didasarkan atas kebohongan dan tipu muslihat lawan dikupas tuntas dalam Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor  835 /PAN/HK2/VIII/2025 tanggal   8 Agustus 2025.  [an]