JAKARTA | (11/6/2026) - MA baru saja menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.pada Rabu (10/6). Dalam SEMA tersebut, Untuk efektivitas pelaksanaan SEMA tersebut, Panitera MA diberikan kewenangan mengeluarkan surat dukungan teknis dan administratif yang diperlukan. Menindaklanjuti hal tersebut,  Hari ini (Kamis, 11/6) Panitera MA, Sudharmawatiningsih, menerbitkan Juknis berupa surat bernomor 803/PAN/HK2/6/2026.  Surat bertajuk “Dukungan Teknis dan Administratif Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025” tersebut ditujukan kepada para Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia.

Dalam suratnya tersebut, Panitera MA mengggariskan 4 pokok sebagai berikut:

1. Untuk memastikan terdakwa dan penuntut umum mengetahui isi putusan  pengadilan tinggi pada tanggal sidang pembacaan putusan, sesuai dengan  ketentuan Pasal 298 KUHAP agar  diperhatikan ketentuan sebagai berikut:

a. Untuk efektivitas  pelaksanaan ketentuan Pasal 298 ayat (1) KUHAP, hakim/majelis hakim pada pengadilan tinggi wajib membuat penetapan tanggal pembacaan putusan paling lama 3 (tiga) hari sejak menerima berkas.

b. Berdasarkan ketentuan Pasal 298 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP, pengadilan tinggi memberitahukan  tanggal sidang pembacaan putusan  tersebut kepada terdakwa dan penuntut umum. Pemberitahuan tersebut disampaikan  paling  lambat 3 (tiga) hari sebelum sidang pembacaan putusan. Pemberitahuan kepada terdakwa dilakukan oleh penuntut umum dan pengadilan tinggi meminta tanda terima pemberitahuan tanggal pembacaan putusan.

c. Dalam hal terjadi perubahan tanggal pembacaan putusan,  sesuai dengan ketentuan Pasal 298 ayat (3) KUHAP, hakim/majelis hakim  menerbitkan penetapan perubahan tanggal pembacaan putusan. Perubahan tanggal pembacaan putusan tersebut diberitahukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pembacaan putusan.

2.  Penetapan tanggal  pembacaan putusan pengadilan tinggi, tanda terima pemberitahuan tanggal pembacaan putusan pengadilan tinggi, dan perubahan tanggal pembacaan putusan pengadilan tinggi (apabila ada) menjadi kelengkapan  berkas bundel B pengajuan kasasi yang digabungkan dengan dokumen akta permohonan kasasi.

3. Panitera pengadilan tinggi bertanggung jawab terhadap: 

a. pemberitahuan tanggal sidang pembacaan putusan pengadilan tinggi; 

b. pemberitahuan perubahan tanggal pembacaan putusan pengadilan tinggi (apabila ada); 

c. tanda terima pemberitahuan tanggal pembacaan putusan pengadilan tinggi oleh penuntut umum kepada terdakwa; dan

d. pengumuman petikan putusan pengadilan tinggi pada laman sistem informasi pengadilan.

4. Panitera pengadilan negeri bertanggung jawab untuk:

a. mencatat isi putusan pengadilan tinggi dalam buku register dan segera memberitahukan salinan putusan tersebut kepada terdakwa dan penuntut umum;

b. memastikan ketepatan susunan dan kelengkapan berkas perkara upaya hukum kasasi sebagaimana terlampir.

 Tambahan Kelengkapan Berkas Kasasi

Sehubungan dengan adanya kelengkapan berkas baru dalam pengajuan kasasi, sementara di sisi lain belum ada penyesuaian dalam aplikasi SIPP, Panitera MA menjelaskan agar dokumen elektronik dari kelengkapan baru tersebut  digabungkan (merging) dengan file akta permohonan kasasi. Dokumen baru  yang digabungkan tersebut yaitu: Penetapan tanggal  pembacaan putusan pengadilan tinggi, tanda terima pemberitahuan tanggal pembacaan putusan pengadilan tinggi, dan perubahan tanggal pembacaan putusan pengadilan tinggi (apabila ada) menjadi kelengkapan  berkas bundel B pengajuan kasasi yang digabungkan dengan dokumen akta permohonan kasasi.

Untuk memastikan berkas bundel B yang dikirimkan dengan lengkap dan tersusun sesuai ketentuan, Panitera MA, meminta pengadilan negeri menggunakan instrumen ceklis kelengkapan berkas yang menjadi lampiran surat Panitera MA. [an]

Ikuti Sosial Media Kami