
JAKARTA | (19/6) - Proses seleksi terbuka untuk mengisi jabatan Panitera Muda Perkara Pidana dan Panitera Muda Perkara Perdata Khusus telah melewati seleksi administrasi, uji kompetensi dan memasuki tahap profile assesment. Melalui dua tahapan seleksi tersebut , Pansel telah berhasil menyaring 7 (tujuh) kandidat yang berhak melaju ke tahap berikutnya. MA mengajak publik berpartisipasi menelusuri rekap jejak 7 (tujuh) kandidat ini, meliputi integritas, kapasitas, perilaku dan karakter. Masukan publik tersebut diharapkan diterima Pansel paling lambat tanggal 26 Juni 2026. Kanal untuk mengirimkan masukan atas rekam jejak kandidat dipusatkan melalui pos-el
Ajakan partisipasi publik untuk penelusuran rekap jejak terhadap 7 (tujuh) kandidat Panmud tertuang dalam Pengumuman Pansel bernomor 06/Pansel/Panmud/6/2026 tanggal 19 Juni 2026. Keterlibatan publik ini merupakan bagian penting dalam menelusuri kebenaran rekam jejak yang akan menjadi bahan pertimbangan untuk profile assesment dan wawancara.
Agar masukan publik menjadi informasi yang bertanggung jawab, Pansel mengetur bahwa setiap masukan atau pelaporan yang diberikan sangat diutamakan mencantumkan identitas pelapor yang jelas sehingga dapat ditindaklanjuti. Semua data dan informasi yang diterima Ponsel bersifat rahasia dan akan diklarifikasi lebih lanjut.
Berikut nama-nama kandidat Panmud yang dimintakan masukan kepada publik berkaitan dengan integritas, kapasitas, perilaku dan karakter yang bersangkutan.
Calon Panitera Muda Perkara Pidana
1. Bambang Joko Winarno (Hakim Tinggi Pemilah Perkara)
2. Didik Trisulistya (Hakim Tinggi Kepaniteraan MA)
Calon Panitera Muda Perkara Perdata Khusus
1. Albertus Usada (Hakim Tinggi Pemilah Perkara)
2. Henny Trimira Handayani (Hakim Tinggi PT Denpasar)
3. Riza Fauzi (Wakil Ketua PT Sulawesi Tenggara)
4. Titik Tejaningsih (Hakim Tinggi Pemilah Perkara)
5. Viktor Togi Rumahorbo (Hakim Tinggi Badan Pengawasan)
an
