JAKARTA | (10/6) - KUHAP 2025 memberikan pengaturan yang bebeda dalam tenggang waktu pengajuan kasasi dibandingkan KUHAP 1981. Pasal 300 KUHAP 2025 menentukan  permohonan kasasi disampaikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak Putusan Pengadilan yang dimintakan kasasi itu dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Sementara dalam Pasal 245 KUHAP 1981, jangka waktu pengajuan kasasi dihitung sesudah putusan diberitahukan kepada terdakwa. Perubahan tersebut terjadi karena adanya pembaruan prosedur penanganan perkara pidana pada  pengadilan tingkat banding sebagaimana diatur dalam Pasal 298 KUHAP 2025. Menurut Pasal 298 ayat (5), sidang pembacaan putusan dapat dihadiri oleh Terdakwa dan/atau Penuntut Umum baik langsung maupun secara elektronik. Untuk itu, pengadilan tinggi  pun harus memberitahukan kepada Terdakwa dan/atau Penuntut Umum tanggal sidang pembacaan putusan tersebut (Pasal 298 ayat (1).  

Sejak berlakunya KUHAP tanggal 2 Januari 2026, berdasarkan hasil  penelitian Mahkamah Agung terhadap berkas permohonan kasasi dalam perkara pidana,  masih banyak ditemukan putusan perkara pidana pada pengadilan tinggi yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, namun belum dihadiri oleh terdakwa dan/atau penuntut umum baik secara langsung maupun secara elektronik. Dengan demikian ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, belum sepenuhnya diimplementasikan. Berdasarkan kondisi tersebut Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tanggal 10 Juni 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

 SEMA Nomor 2 Tahun 2026 memuat 7 (tujuh) hal penting yang harus diperhatikan

1.    Untuk memberikan kepastian hukum kepada pemohon kasasi perlu mengatur tenggang waktu permohonan kasasi dalam perkara pidana yang redaksi bagian akhir putusannya belum memuat perihal hadir atau tidaknya terdakwa dan/atau penuntut umum. Tenggang waktu permohonan kasasi atas putusan pengadilan tinggi tersebut di atas ditentukan 14 (empat belas) hari sejak putusan pengadilan tinggi diberitahukan oleh pengadilan negeri kepada terdakwa dan/atau penuntut umum.

2.    Mahkamah Agung memerintahkan kepada seluruh pengadilan tinggi untuk segera melaksanakan ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP secara efektif pada tanggal tanggal 1 Agustus 2026 dengan mempersiapkan sarana dan prasarana persidangan elektronik.

3.    Tenggang waktu permohonan kasasi dalam perkara pidana pada tanggal 1 Agustus 2026 berlaku ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP yaitu 14 (empat belas) hari sejak putusan pengadilan tinggi dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

4.    Petikan putusan pengadilan tinggi diunggah pada hari yang sama dengan pembacaan putusan dalam laman sistem informasi pengadilan.

5.    Salinan putusan pengadilan tinggi beserta berkas perkara dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut dijatuhkan, disampaikan kepada pengadilan negeri yang memutus pada tingkat pertama.

6.    Format baku/templat penetapan pemberitahuan sidang pembacaan putusan, penetapan perubahan tanggal pembacaan putusan, dan paragraf penutup putusan pengadilan tinggi tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

7.    Untuk efektivitas pelaksanaan Surat Edaran ini, Panitera Mahkamah Agung mengeluarkan surat dukungan teknis dan administratif yang diperlukan.

Pemberlakuan Masa Transisi

SEMA Nomor 2 Tahun 2026 memberlakukan masa transisi pemberlakuan ketentuan Pasal 300 KUHAP hingga 31 Juli 2026. Dalam masa transisi ini permohonan kasasi dalam perkara pidana yang redaksi bagian akhir putusan putusan pengadilan tinggi  belum memuat perihal hadir atau tidaknya terdakwa dan/atau penuntut umum,  tenggang waktu permohonan kasasi atas putusan pengadilan tinggi  ditentukan 14 (empat belas) hari sejak putusan pengadilan tinggi diberitahukan oleh pengadilan negeri kepada terdakwa dan/atau penuntut umum.  Secara a contrario,  apabila bagian akhir putusan putusan pengadilan tinggi  telah memuat perihal hadir atau tidaknya terdakwa dan/atau penuntut umum,  tenggang waktu permohonan kasasi atas putusan pengadilan tinggi  ditentukan 14 (empat belas) hari sejak putusan pengadilan tinggi dibacakan. Masa transisi ini berakhir mulai 1 Agustus 2026.

Redaksi Paragraf Penutup Putusan

Redaksi paragraf penutup putusan berdasarkan lampiran SEMA 2 Tahun 2026 adalah sebagai berikut:

Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi………, pada hari…….., tanggal………, oleh…….., sebagai Hakim Ketua, ………… dan ………..., masing-masing  sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta .......................... Panitera Pengganti, dengan dihadiri/tidak dihadiri* oleh Terdakwa/Para Terdakwa dan/atau Penuntut Umum* secara langsung dan/atau secara elektronik* dan putusan tersebut telah dikirim melalui Sistem Informasi Pengadilan.

Panitera  MA, Sudharmawatiningsih, meminta jajaran pengadilan negeri memedomani SEMA Nomor 2 Tahun 2026 dalam mengadministrasikan permohonan upaya hukum kasas perkara pidana. 

[an]

 

Ikuti Sosial Media Kami