Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

 

JAKARTA | (12/08) Panitera MA, Ridwan Mansyur, mengungkapkan selama periode Januari-Juli 2023 Mahkamah Agung telah meregistrasi sebanyak  16.944 perkara. Jumlah tersebut terbaca sangat besar, karena ada sekitar 2421 perkara yang masuk ke MA setiap bulannya pada periode tersebut. Namun, kata Ridwan, jumlah tersebut menurun  9,38% jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2022 yang meregister sebanyak  18.698 perkara. Menurunnya jumlah perkara masuk ke MA tidak berkaitan dengan penurunan  kinerja, karena  tugas pokok badan peradilan adalah menerima perkara, bukan “mencari” perkara. Bahkan, menurunnya jumlah  perkara Kasasi/PK menjadi hal positif  yang berkorelasi dengan akseptabilitas putusan.

Fenomena penurunan jumlah perkara kasasi/PK terjadi pada empat jenis perkara, sedangkan pada tiga jenis perkara lainnya justru mengalami peningkatan.  Jenis perkara yang mengalami penurunan adalah  perdata (-20,99%),  perdata khusus (24,77%), pidana khusus (-16,31%) dan TUN (-1,73%). Sedangkan  jenis perkara yang mengalami peningkatan adalah perkara  pidana (8,87%), perdata agama (40,55%), dan pidana militer (38,18%).  Tabel perbandingan jumlah perkara masuk periode Januari—Juli  tahun 2022 dan 2023 adalah sebagai berikut:

Jenis Perkara

2023

2022

%

PERDATA

3200

4050

-20,99%

PERDATA KHUSUS

990

1316

-24,77%

PIDANA

1105

1015

8,87%

PIDANA KHUSUS

5158

6163

-16,31%

AGAMA

1182

841

40,55%

PIDANA MILITER

304

220

38,18%

TATA USAHA NEGARA

5005

5093

-1,73%

JUMLAH

16944

18698

-9,38%

 

Memutus 11.478

Dari sisi kinerja memutus,  selama periode Januari-Juli 2023, Mahkamah Agung telah memutus sebanyak  11.478 perkara.  Dari sisi kuantitas, jumlah tersebut berkurang 17,72% jika dibandingkan dengan jumlah perkara yang telah diputus pada periode yang sama pada tahun 2022 yang berjumlah 13.950. Penurunan jumlah ini, kata Panitera MA, sebagai konsekuensi logis dari berkurang jumlah perkara masuk.  Dilihat dari sisi rasio perkara  putus dan masuk, jumlahnya bekurang 6,87%. Rasio memutus perkara tahun 2023 sebesar 67,74% sedangkan tahun 2022 sebesar 74,61%.

Menurut Panitera MA, berkurangnya rasio produktivitas memutus ini dampak langsung dari berkurangnya jumlah hakim agung pada dua periode tersebut. Saat ini jumlah hakim agung sebanyak 46 orang, sedangkan pada tahun sebelumnya berjumlah 48[mrgp].