Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (05/7/2023) - Selama periode Januari s.d Juni 2023, Mahkamah Agung telah meregistrasi permohonan kasasi/peninjauan kembali sebanyak  13.471 perkara, memutus sebanyak 9.356 perkara, dan meminutasi sebanyak 12.585 perkara.  Apabila dibandingkan dengan keadaan perkara semester pertama  tahun 2022, data tersebut mengalami penurunan. Jumlah perkara yang diregister berkurang  15,14% dibandingkan dengan tahun 2022 yang berjumlah 15.875 perkara. Perkara yang diputus  berkurang 19,25% jika dibandingkan dengan tahun 2022 yang berjumlah 11.586 perkara. Sementara itu jumlah perkara yang diminutasi berkurang 32,28% dibandingkan dengan tahun 2022 yang meminutasi sebanyak 18.584 perkara.

Berkurangnya jumlah perkara yang diregister bukan pertanda menurunnya kinerja MA. Hal ini karena tugas MA dan Badan Peradilan adalah “menerima” perkara, bukan “mencari perkara”. Bahkan,  penurunan perkara bisa menjadi pertanda positif dari meningkatnya akseptabilitas putusan judex facti.  Demikian juga bekurangnya jumlah perkara yang diputus dan diminutasi pada semester 1 tahun ini, bukan indikator menurunnya kinerja. Penurunan kuantitas tersebut sebagai dampak dari berkurangnya beban perkara yang harus diputus dan diminutasi.

Berkaitan dengan berkurangnya jumlah perkara yang diregister, berdasarkan data Kepaniteraan MA, hal ini terjadi hampir di semua perkara. Perkara yang mengalami peningkatan jumlah adalah perdata agama (42,38%), pidana militer (39,67%) dan pidana umum (6,67%). Perbandingan perkara yang diregister MA pada semester 1 tahun 2023 dan 2022 adalah sebagaimana tabel berikut:

Jenis Perkara

2022

2023

%

Perdata

3404

2535

-25,53%

Perdata Khusus

1157

878

-24,11%

Pidana

885

944

6,67%

Pidana Khusus

5010

4630

-7,58%

Perdata Agama

715

1.018

42,38%

Pidana Militer

184

257

39,67%

TUN

4520

3209

-29,00%

 

15875

13471

-15,14%