Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Surabaya | (11/06/2024) Tim Sosialisasi Kasasi/PK secara Elektronik Mahkamah Agung mendapat respons yang luar biasa positif dari peserta sosialisasi, bahkan juga mendapat masukan-masukan yang berharga. Respons dan masukan berharga tersebut didapat dalam kegiatan Sosialisasi Pengajuan Upaya Hukum Kasasi/PK secara Elektronik bagi seluruh pengadilan di wilayah Provinsi Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang diselenggarakan di Hotel Movenpick, Surabaya (16/06). Kegiatan yang diselenggarakan selama satu hari penuh tersebut diselenggarakan oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung yang bekerja sama dengan Bank Syariah Indonesia.

Apresiasi Panitera MA

Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono, merasa bangga dan berterima kasih atas antusiasme seluruh peserta sosialisasi yang terdiri dari Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding, Panitera Pengadilan Tingkat Banding, Ketua/Kepala, Panitera, dan Operator SIPP Pengadilan Tingkat pertama di wilayah Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta pada empat lingkungan peradilan.

“Sungguh saya  bangga atas antusiasme peserta sosialisasi di Surabaya ini. Banyak sekali pertanyaan-pertanyaan bagus yang diajukan oleh peserta. Selain itu, ada juga saran-saran yang konstruktif”. Ujar Heru Pramono.

Pertanyaan-Pertanyaan dan Masukan

Dalam sesi diskusi tanya jawab, terdapat dua belas peserta yang mengajukan pertanyaan. Dari pertanyaan-pertanyaan tersebut, terdapat pertanyaan yang bersifat kebijakan dan terdapat juga pertanyaan mengenai persoalan-persoalan teknis dalam sistem aplikasi.

Saat menjawab pertanyaan dari peserta sosialisasi, Panitera Mahkamah Agung menekankan agar apabila terjadi kendala dalam implementasi kasasi/PK secara elektronik, maka pengadilan harus mengambil solusi yang tidak merugikan hak pihak berperkara.

“Tidak ada kebijakan aplikasi yang langsung sempurna, tentu semua butuh proses pengembangan. Nah, apabila terjadi kendala dalam implementasi kasasi/PK secara elektronik, maka solusi yang kita ambil jangan sampai merugikan para pihak”, tegas Heru Pramono.

Adapun masukan berharga yang diterima oleh Tim Sosialisasi antara lain adalah sebagai berikut. Pertama, perlu diwujudkan integrasi data antara e-Berpadu dengan SIPP dan SIAP MA Terintegrasi. Kedua, urgensi otomatisasi upload putusan dari SIPP dan SIAP MA ke Direktori Putusan. Ketiga, perlu penyempurnaan SIPP dengan menambah menu upload amar putusan khusus untuk perkara yang memerlukan anonimisasi sebagaimana diatur dalam SK KMA 2-144 Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 [aza/mrg]