Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Mataram | (18/07) Ketua Mahkamah Agung, H.M. Syarifuddin menegaskan agar seluruh pengadilan tingkat pertama sebagai pengadilan pengaju dalam upaya hukum kasasi/PK secara elektronik bersungguh-sungguh saat melakukan quality control berkas perkara. Menurutnya, kesungguhan dalam melakukan uji kualitas terhadap dokumen elektronik akan sangat berpengaruh terhadap kelengkapan, validitas, dan autentisitas dokumen upaya hukum yang dikirimkan ke Mahkamah Agung.

Amanat tersebut disampaikan Ketua MA dalam kegiatan pembinaan teknis dan administrasi yudisial bagi pengadilan se-Indonesia (18/07).  Kegiatan yang diikuti oleh pimpinan, hakim, panitera dan sekretaris pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama seluruh Indonesia tersebut diselenggarakan secara hybrid. Pengadilan di wilayah Pulau Lombok mengikuti kegiatan secara luring di Hotel Prime Park, Mataram, sedangkan peserta dari pengadilan lain mengikuti secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.

Peran Penting Panitera Pengadilan

Ketua MA menyatakan bahwa panitera pengadilan pengaju memiliki peran vital dalam menyelenggarakan quality control. Panitera pengadilan adalah pejabat yang menjadi kawal depan dalam pelaksanaan uji kualitas dan kelengkapan dokumen kasasi/PK secara elektronik.

Panitera pengadilan memiliki peran yang cukup vital dalam pemberkasan kasasi/PK secara elektronik. Panitera pengadilan memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh dokumen elektronik telah lengkap dan valid kemudian membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa dokumen elektronik yang dikirimkan ke Mahkamah Agung telah lengkap”, tegas H.M. Syarifuddin.

Ruang Lingkup Quality Control

Lebih lanjut, Ketua Mahkamah Agung juga menjabarkan cakupan quality control terhadap dokumen elektronik, yaitu meliputi standardisasi alih media, keaslian dokumen, kesesuaian dokumen, keutuhan dokumen, dan autentikasi tanda tangan.

Quality control ini meliputi banyak hal. Pertama, standardisasi alih media dari dokumen cetak ke dokumen elektronik, pengadilan harus memastikan proses alih media dilakukan sesuai dengan petunjuk yang ada, jangan sampai hasil alih media tidak terbaca di Mahkamah Agung. Kedua, pengadilan juga harus memastikan keaslian dokumen. Ketiga, pengadilan harus memastikan kesesuaian dokumen. Keempat, pengadilan harus menjaga keutuhan dokumen. Kelima, pengadilan harus juga melakukan autentikasi dokumen.” Tegas Ketua MA.

Tingkatkan Profesionalitas

Ketua MA juga menghimbau agar seluruh aparatur pengadilan di bawah Mahkamah Agung senantiasa menjaga profesionalitas demi meningkatkan pelayanan.

“Profesionalitas menjadi bagian penting yang tidak terpisahkan dalam upaya meningkatkan kepercayaan publik kepada lembaga peradilan. Oleh sebab itu, mari kita senantiasa meningkatkan profesionalitas”, pungkas H.M. Syarifuddin. [aza/hs/gdt].