JAKARTA | Pengajuan Kasasi dan Peninjauan Kembali secara elektronik telah diberlakukan sejak 1 Mei 2024. Pengiriman berkas kasasi/PK elektronik oleh pengadilan tingkat pertama dilakukan melalui aplikasi SIPP, termasuk pembuatan rekening virtual untuk pembayaran biaya kasasi/PK perkara perdata. Pembuatan rekening virtual yang sebelumnya menggunakan aplikasi Direktori Putusan atau Web Kepaniteraan, khusus untuk perkara kasasi/PK elektronik dialihkan ke aplikasi SIPP. Jika pembayaran biaya kasasi/PK menggunakan VA di luar SIPP, maka transaksi upaya hukum elektronik tidak bisa dilanjutkan. Dengan demikian, bayar biaya kasasi/PK Elektronik wajib menggunakan VA dari SIPP.
Hal tersebut disampaikan Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono, saat menyampaikan sosialisasi pengajuan kasasi/peninjauan kembali secara elektronik bagi pengadilan di wilayah hukum Provinsi Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Timur, di Gedung Agung, kantor PT Denpasar, Rabu (7/8/2024). Setiap pengadilan menugaskan Ketua, Panitera, dan Operator IT untuk mengikuti kegiatan tersebut. Selain dari pengadilan, turut hadir dalam sosialisasi tersebut perwakilan dari Kepolisian dan Kejaksaan.
Panitera MA menegaskan perihal pembayaran biaya perkara kasasi/PK elektronik karena masih banyak pengadilan yang membayar biaya perkara menggunakan VA yang dibuat oleh aplikasi Direktori Putusan atau situs web Kepaniteraan MA. Jika biaya kasai dibayarkan menggunakan VA yang dibuat oleh aplikasi selain SIPP, maka proses pengajuan upaya hukum tidak bisa dilanjutkan.
“Akibatnya, mau tidak mau, pengadilan harus membayar lagi biaya perkara menggunakan biaya dengan VA yang diproduksi oleh SIPP”, ujar Panitera MA
Pengembalian Biaya
Apabila terjadi pembayaran ganda biaya perkara kasasi/PK elektronik, yang satu menggunakan VA dari Direktori Putusan yang satu lagi menggunakan VA dari SIPP, maka segera lakukan permintaan pengembalian biaya ke Mahkamah Agung. Permohonan pengembalian biaya perkara tersebut dibuat dengan surat Panitera Pengadilan ditujukan kepada Panitera Mahkamah Agung, dengan memuat informasi: alasan permintaan pengembalian biaya, bukti telah melakukan pembayaran, nomor rekening pengembalian biaya dengan menyebutkan nama bank dan pemilik rekening. Seluruh dokumen tersebut diunggah pada menu yang tersedia pada aplikasi Direktori Putusan dan ditembuskan pula ke email Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Sehubungan dengan banyaknya pembayaran ganda, Panitera MA, mengingatkan jajaran pengadilan bahwa upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik seluruh prosesnya menggunakan aplikasi SIPP, termasuk pembuatan VA.
“Apabila nomor VA tidak segera muncul pada aplikasi SIPP, jangan sekali-kali mengambil opsi membuat VA dari aplikasi lain”, tegas Panitera MA.
Lebih lanjut Panitera MA menegaskan bahwa VA yang diproduksi oleh Direktori Putusan hanya diperuntukan bagi pengajuan kasasi/ PK non elektronik. Perkara-perkara tersebut diantaranya perkara PK dari Pengadilan Pajak, perkara yang akta kasasi/PK-nya sebelum 1 Mei 2024, atau perkara yang pengajuan upaya hukumnya belum terakomodir oleh aplikasi SIPP. [an]