JAKARTA | (18/10/2017) Seluruh pegawai Kepaniteraan MA, mulai dari  para Panitera Muda, para Hakim Yustisial, Sekretaris Kepaniteraan, para Kepala Bagian, pada Kepala Sub Bagian, para koordinator, para operator, staf hingga tenaga honorer  ditatar materi Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor  01/Maklumat/KMA/IX/2017 tanggal  11 September 2017. Penataran  atau sosialisasi ini  dilakukan mulai tanggal  16 – 20  Oktober 2017 bertempat di ruang rapat lantai II Tower Mahkamah Agung.  Para peserta dibagi ke dalam beberapa kelompok, yaitu  kelompok  panitera muda, hakim yustisial, dan pejabat struktural (termasuk para koordinator), kelompok staf sekretariat kepaniteraan, kelompok staf kepaniteraan muda, kelompok staf dan operator pada majelis hakim.  Masing-masing kelompok tersebut dijadwalkan mengikuti 1 hari sosialisasi, dengan jumlah peserta rata-rata 85-100 orang.

Sosialisasi Maklumat Ketua MA tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., MH,  Senin (16/10/2017). Hadir pula pada acara pembukaan, Ketua Kamar Pembinaan MA, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., L.LM, dan  Panitera MA, Made Rawa Aryawan, S.H., M.Hum.

 

Materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut  merujuk pada isi Maklumat Ketua Mahkamah Agung, yaitu: Perma Nomor 7 Tahun 2016 tentang  Penegakan Disiplin  Kerja Hakim pada  Mahkamah Agung dan  Badan Peradilan  yang berada di bawahnya, Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan  Atasan Langsung  di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, Perma Nomor 9 Tahun 2016 tentang  Pedoman Penanganan  Pengaduan  (whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan  yang berada di bawahnya,  Keputusan Ketua Mahkamah Agung  Nomor  071/KMA/SK/V/2008 tentang  Ketentuan Penegakan Disiplin   Kerja dalam Pelaksanaan  Tunjangan  Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung  dan Badan Peradilan  yang berada di bawah nya sebagaimana  telah diubah dengan Surat  Keputusan Ketua  Mahkamah Agung RI Nomor 069/KMA/SK/V/2009 tentang Perubahan Pertama  atas  Keputusan Ketua Mahkamah Agung  Nomor  71/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin   Kerja dalam Pelaksanaan  Tunjangan  Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung  dan Badan Peradilan  yang berada di bawah nya, Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim,  Kode Etik dan Pedoman Prilaku Panitera dan Jurusita,  dan Aturan Prilaku  Pegawai Mahkamah Agung.

Materi sosialisasi tersebut disampaikan oleh Hakim Tinggi pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Penyampaian materi-materi tersebut disesuaikan kelompok jabatan dari peserta, yaitu hakim dan  non hakim.  [an]