JAKARTA | (18/10/2017) Seluruh pegawai Kepaniteraan MA, mulai dari para Panitera Muda, para Hakim Yustisial, Sekretaris Kepaniteraan, para Kepala Bagian, pada Kepala Sub Bagian, para koordinator, para operator, staf hingga tenaga honorer ditatar materi Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tanggal 11 September 2017. Penataran atau sosialisasi ini dilakukan mulai tanggal 16 – 20 Oktober 2017 bertempat di ruang rapat lantai II Tower Mahkamah Agung. Para peserta dibagi ke dalam beberapa kelompok, yaitu kelompok panitera muda, hakim yustisial, dan pejabat struktural (termasuk para koordinator), kelompok staf sekretariat kepaniteraan, kelompok staf kepaniteraan muda, kelompok staf dan operator pada majelis hakim. Masing-masing kelompok tersebut dijadwalkan mengikuti 1 hari sosialisasi, dengan jumlah peserta rata-rata 85-100 orang.
Sosialisasi Maklumat Ketua MA tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., MH, Senin (16/10/2017). Hadir pula pada acara pembukaan, Ketua Kamar Pembinaan MA, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., L.LM, dan Panitera MA, Made Rawa Aryawan, S.H., M.Hum.
Materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut merujuk pada isi Maklumat Ketua Mahkamah Agung, yaitu: Perma Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, Perma Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawah nya sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 069/KMA/SK/V/2009 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 71/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawah nya, Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim, Kode Etik dan Pedoman Prilaku Panitera dan Jurusita, dan Aturan Prilaku Pegawai Mahkamah Agung.
Materi sosialisasi tersebut disampaikan oleh Hakim Tinggi pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Penyampaian materi-materi tersebut disesuaikan kelompok jabatan dari peserta, yaitu hakim dan non hakim. [an]