JAKARTA | (5/8/2021) - Panitera Mahkamah Agung  Ridwan Mansyur menyampaikan evaluasi kinerja penanganan perkara semester pertama dalam laporan internal kepada pimpinan Mahkamah Agung, akhir Juli lalu. Menurut laporan tersebut, jumlah beban perkara  Mahkamah Agung periode  semester pertama (Januari-Juni 2021) sebanyak 11.068 perkara, terdiri atas perkara masuk sebanyak 10.869 perkara dan sisa perkara tahun 2020 sebanyak 199 perkara. Jumlah perkara yang telah diputus Mahkamah Agung pada periode semester pertama tahun 2021 sebanyak 7.786 perkara. Sisa pada akhir Juni 2021 sebanyak 3.282 perkara. Rasio produktivitas memutus perkara  (perbandingan antara jumlah perkara yang diputus dengan beban kerja) sebesar 70,35%. Berdasarkan data ini, kinerja memutus perkara  lebih tinggi 0,35% dari target pencapaian indikator kinerja utama  yang ditetapkan sebesar 70%.

Dalam analisanya, Ridwan menjelaskan, jumlah perkara masuk periode Januari-Juni 2021 turun 6,85% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2020 yang berjumlah 11.668. Jumlah beban perkara  juga turun  6,87% dibandingkan dengan semester pertama tahun 2020 yang berjumlah 11.885 perkara.  Jumlah perkara yang diputus berkurang   6,05 % dibandingkan periode yang sama tahun 2020 yang berjumlah 8287 perkara.  Jumlah sisa perkara pada semester pertama berjumlah 3262 perkara, jumlah ini berkurang 12,23% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2020 yang berjumlah 3598.

No

Jenis Perkara

Sisa 2019

Masuk

Beban

Putus

Sisa

% Produk
tivitas

1

PERDATA

17

2420

2437

1809

628

74,23%

2

PERDATA KHUSUS

12

1009

1021

705

316

69,05%

3

PIDANA

10

797

807

641

166

79,43%

4

PIDANA KHUSUS

144

3001

3145

1922

1223

61,11%

5

AGAMA

8

605

613

486

127

79,28%

6

PIDANA MILITER

0

115

115

101

14

87,83%

7

TATA USAHA NEGARA

8

2922

2930

2122

808

72,42%

 

JUMLAH

199

10869

11068

7786

3282

70,35%

Ridwan Mansyur menegaskan bahwa rasio produktivitas memutus perkara meningkat 0,62% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2020 yang berjumlah 69,73%. Rasio produktivitas memutus perkara, kata Ridwan, adalah perbandingan antara jumlah perkara yang diputus dengan jumlah beban perkara pada periode waktu tertentu.

Sementara itu jumlah perkara yang telah diminutasi periode  Januari-Juni 2021 berjumlah 11.934 perkara. Jumlah ini  meningkat 67,82% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2020 yang berjumlah 7.111 perkara.

“Peningkatan kinerja minutasi ini berkorelasi dengan kebijakan monitoring kinerja minutasi yang diarahkan oleh Yang Mulia Ketua MA serta efektifnya pemanfaatan teknologi informasi yang dibingkai dengan sejumlah regulasi yang terkait manajemen perkara”, kata Panitera MA

Panitera MA memberikan apresiasi atas kinerja penanganan perkara yang menunjukkan tren positif di tengah situasi pandemi.

“Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada  Yang Mulia para Hakim Agung, para Panitera Pengganti, seluruh operator dan staf serta seluruh jajaran kepaniteraan yang berdedikasi tinggi untuk mengabdi di tengah badai pandemi”, ujar Ridwan Mansur.

“Apresiasi luar biasa kepada Pimpinan MA yang senantiasa memberikan bimbingan dan arahan serta tauladan kepada kami”, pungkas Panitera MA.  [an]