JAKARTA | (5/8/2021) - Panitera Mahkamah Agung Ridwan Mansyur menyampaikan evaluasi kinerja penanganan perkara semester pertama dalam laporan internal kepada pimpinan Mahkamah Agung, akhir Juli lalu. Menurut laporan tersebut, jumlah beban perkara Mahkamah Agung periode semester pertama (Januari-Juni 2021) sebanyak 11.068 perkara, terdiri atas perkara masuk sebanyak 10.869 perkara dan sisa perkara tahun 2020 sebanyak 199 perkara. Jumlah perkara yang telah diputus Mahkamah Agung pada periode semester pertama tahun 2021 sebanyak 7.786 perkara. Sisa pada akhir Juni 2021 sebanyak 3.282 perkara. Rasio produktivitas memutus perkara (perbandingan antara jumlah perkara yang diputus dengan beban kerja) sebesar 70,35%. Berdasarkan data ini, kinerja memutus perkara lebih tinggi 0,35% dari target pencapaian indikator kinerja utama yang ditetapkan sebesar 70%.
Dalam analisanya, Ridwan menjelaskan, jumlah perkara masuk periode Januari-Juni 2021 turun 6,85% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2020 yang berjumlah 11.668. Jumlah beban perkara juga turun 6,87% dibandingkan dengan semester pertama tahun 2020 yang berjumlah 11.885 perkara. Jumlah perkara yang diputus berkurang 6,05 % dibandingkan periode yang sama tahun 2020 yang berjumlah 8287 perkara. Jumlah sisa perkara pada semester pertama berjumlah 3262 perkara, jumlah ini berkurang 12,23% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2020 yang berjumlah 3598.
No |
Jenis Perkara |
Sisa 2019 |
Masuk |
Beban |
Putus |
Sisa |
% Produk |
1 |
PERDATA |
17 |
2420 |
2437 |
1809 |
628 |
74,23% |
2 |
PERDATA KHUSUS |
12 |
1009 |
1021 |
705 |
316 |
69,05% |
3 |
PIDANA |
10 |
797 |
807 |
641 |
166 |
79,43% |
4 |
PIDANA KHUSUS |
144 |
3001 |
3145 |
1922 |
1223 |
61,11% |
5 |
AGAMA |
8 |
605 |
613 |
486 |
127 |
79,28% |
6 |
PIDANA MILITER |
0 |
115 |
115 |
101 |
14 |
87,83% |
7 |
TATA USAHA NEGARA |
8 |
2922 |
2930 |
2122 |
808 |
72,42% |
|
JUMLAH |
199 |
10869 |
11068 |
7786 |
3282 |
70,35% |
Ridwan Mansyur menegaskan bahwa rasio produktivitas memutus perkara meningkat 0,62% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2020 yang berjumlah 69,73%. Rasio produktivitas memutus perkara, kata Ridwan, adalah perbandingan antara jumlah perkara yang diputus dengan jumlah beban perkara pada periode waktu tertentu.
Sementara itu jumlah perkara yang telah diminutasi periode Januari-Juni 2021 berjumlah 11.934 perkara. Jumlah ini meningkat 67,82% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2020 yang berjumlah 7.111 perkara.
“Peningkatan kinerja minutasi ini berkorelasi dengan kebijakan monitoring kinerja minutasi yang diarahkan oleh Yang Mulia Ketua MA serta efektifnya pemanfaatan teknologi informasi yang dibingkai dengan sejumlah regulasi yang terkait manajemen perkara”, kata Panitera MA
Panitera MA memberikan apresiasi atas kinerja penanganan perkara yang menunjukkan tren positif di tengah situasi pandemi.
“Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Yang Mulia para Hakim Agung, para Panitera Pengganti, seluruh operator dan staf serta seluruh jajaran kepaniteraan yang berdedikasi tinggi untuk mengabdi di tengah badai pandemi”, ujar Ridwan Mansur.
“Apresiasi luar biasa kepada Pimpinan MA yang senantiasa memberikan bimbingan dan arahan serta tauladan kepada kami”, pungkas Panitera MA. [an]