Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

KEBIJAKAN EDITORIAL

Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung (https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/) adalah salah satu sistem informasi dan dokumentasi yang dikelola oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Sistem informasi lainnya yang dikelola Kepaniteraan Mahkamah Agung adalah Direktori Putusan Mahkamah Agung (https://putusan3.mahkamahagung.go.id) dan Sistem Informasi Perkara Mahkamah Agung (https://kepanteraan.mahkamahagung.go.id/perkara).

Situs web Kepaniteraan selain memuat informasi publik berupa profile kelembagaan  dan prosedur layanan peradilan juga memuat informasi yang bersifat berita kegiatan (news)  maupun opini (artikel ilmiah).  

Berita Kegiatan (News)

  1. Informasi berita kegiatan  tertaut pada menu “berita”. Untuk kualifikasi unggulan  (featured)  berita kegiatan ditampilkan pada halaman muka (frontpage).
  2. Berita yang dapat dimuat pada situs web  Kepaniteraan adalah informasi seputar kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan  tugas pokok dan fungsi Kepaniteraan Mahkamah Agung.
  3. Kegiatan pengadilan tingkat pertama atau banding dapat dimuat pada situs web Kepaniteraan sepanjang berkaitan dengan kebijakan manajemen perkara Mahkamah Agung atau berkaitan dengan  pimpinan Mahkamah Agung atau pejabat Kepaniteraan Mahkamah Agung;
  4. Pengadilan tingkat pertama/banding dapat mengirimkan berita dengan kualifikasi sebagaimana tersebut di atas ke pos-el kepaniteraan.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dengan subjek  berita kegiatan;
  5. Komposisi naskah berita pada situs web Kepaniteraan adalah sebagai berikut:
    • Judul berita (head):  disusun dengan kalimat ringkas, lengkap,  menggambarkan pokok berita yang dimuat dalam teras berita dengan ketentuan paling banyak 10 kata.
    • Baris berita (date line) : Tempat dan tanggal berlangsungnya berita, atau tempat berita disusun.
    • Teras berita (lead); paragraf pembuka yang merangkum isi berita, diutamakan mengedepankan unsur “apa” (what) dengan formula :Who does what, siapa melalukan apa (Event),  Who says what, Siapa mengatakan apa (Opinion News), What said by who, apa dikatakan siapa (Opinion News)
    • Isi berita (body): menjelaskan lebih rinci teras berita dengan mengedepankan unsur “how” dan “why”
    • Inisial penulis berita diletakkan pada akhir kalimat penutup.

 Artikel Ilmiah (Opini)

Situs Web Kepaniteraan memuat artikel ilmiah pada menu khazanah. Objek kajian  artikel ilmiah adalah hukum, manajemen perkara atau isu umum yang terkait dengan hukum dan peradilan.

Penulis artikel ilmiah pada situs web Kepaniteraan diutamakan hakim dan aparatur peradilan.

Beberapa ketentuan yang dapat dijadikan pedoman penulisan  artikel pada situs web Kepaniteraan adalah  sebagai berikut:

Naskah diserahkan dalam bentuk softcopy (word document) dikirim melalui pos-el Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. disertai biodata lengkap penulis termasuk photo diri.

Format Penulisan:

  •  Penulisan Artikel memperhatikan kaidah bahasa indonesia yang dimuat dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan
  •  Judul maksimal 12 kata dalam bahasa Indonesia
  • Nama lengkap   penulis,     e-mail   penulis,   jabatan dan asal   satuan kerja
  • Jumlah halaman naskah berkisar antara 15 s/d 25 halaman.
  • Jenis huruf yang digunakan Times New Roman, ukuran 12, dengan spasi baris 1,5 dan before – after spacing 6 pt.
  • Batas atas, sisi kiri 3 (tiga) centimeter, dan sisi kanan, batas bawah 2 (dua) centimeter dengan ukuran kertas A4, 210 x 297 mm.
  • Nomor halaman diletakkan di ujung kanan bawah.
  • Nomor baris diletakkan di sebelah kiri tiap kalimat.
  • Sistematika penulisan artikel mengikuti pola umum penulisan artikel ilmiah
  • Ketentuan penulisan kutipan dan penulisan referensi atau daftar pustaka mengikuti pola umum penulisan artikel ilmiah
    TIM REDAKSI KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG