LPSK Dukung Terbitnya SEMA Pelindungan Whistle Blower
LPSK Dukung SEMA Perlindungan Whistle Blower
Jakarta [sumber: detik.com]
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung penuh upaya Mahkamah Agung (MA) dalam menerbitkan Surat Edaran Mahmakah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (Whistle blower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) dalam tindak pidana tertentu. SEMA tersebut dianggap sebagai langkah maju dalam reformasi peradilan pidana.
"LPSK memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap langkah maju MA dalam menerbitkan SEMA Nomor 04 Tahun 2011," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Kamis (8/9/2011).
Menurut LPSK dengan menerbitkan SEMA Nomor 04 Tahun 2011 tersebut MA telah menumbuhkan partisipasi publik dalam mengungkap tindak kejahatan. Ini sekaligus menegaskan komitmen antara lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia untuk memerangi setiap tindak pidana.
"Ini membuktikan kesepakatan yang ditandangani MA, Polri, Kejaksaan Agung, KPK, Kemenkum HAM dan LPSK tidak sebatas kesepakatan di atas kertas," terangnya.



Panitera Mahkamah Agung , H. Suhadi, SH, MH, memimpin audiensi dengan perwakilan Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (SPKEP), Jum’at (29/7) di Ruang Rapat Panitera. Dalam pertemuan yang diinisiasi oleh SP KEP tersebut , disampaikan permohonan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial di Mimika.
Panitera Mahkamah Agung, H. Suhadi, SH, MH, memaparkan keadaan perkara Mahkamah Agung periode semester pertama di forum Pleno MA. Keadaan perkara yang disajikan dalam pertemuan yang dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan, hakim agung, panitera, pejabat eselon I, dan II, para panitera muda perkara dan TIM ini, meliputi keadaan perkara masuk, putus, dan sisa, kinerja hakim agung, hakim adhoc, serta kinerja penitera pengganti.