Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pekanbaru | (06/06/2024) Ketua PT Riau, Siswandriyono, Ketua PTA Pekanbaru, Syahril, dan Ketua PTA Padang, Abd Hamid Pulungan, menyatakan siap mengawal pengadilan tingkat pertama yang berada di wilayah yurisdiksinya masing-masing untuk mengimplementasikan pengajuan upaya hukum Kasasi/PK secara elektronik. Pernyataan tersebut disampaikan pada sela-sela acara sosialisasi Kasasi/PK secara elektronik yang diselenggarakan di Hotel Pangeran, Pekanbaru (06/06).

Sosialisasi Dipusatkan di Pekanbaru

Kepaniteraan MA masih terus menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pengajuan upaya hukum Kasasi/PK secara elektronik ke daerah-daerah. Bagi pengadilan yang berada pada Provinsi Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau, sosialisasi diselenggarakan pada tanggal 06 Juni 2024 di Pekanbaru, Riau. Sosialisasi tersebut diikuti oleh pimpinan pengadilan tingkat banding, pimpinan pengadilan tingkat pertama, panitera pengadilan tingkat banding, panitera pengadilan tingkat pertama, dan seluruh operator SIPP pada empat lingkungan peradilan di wilayah provinsi Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau.

Kekompakan Pimpinan Pengadilan

Di sela-sela kegiatan sosialisasi, tim redaksi berhasil mewawancarai ketua pengadilan tingkat banding yang berkesempatan hadir pada sosialisasi tersebut, yaitu Ketua PT Riau, Siswandriyono, Ketua PTA Pekanbaru, Syahril, dan Ketua PTA Padang, Abd. Hamid Pulungan.

Ketua PT Riau menyatakan bahwa kebijakan kasasi/PK secara elektronik merupakan implementasi dari asas penyelenggaraan peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Sehingga PT Riau dan seluruh pengadilan di bawah yurisdiksinya selalu siap untuk mengimplementasikannya.

“Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 mengamanatkan agar peradilan diselenggarakan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan. Implementasi kasasi/PK secara elektronik ini adalah usaha untuk mewujudkan asas tersebut. Oleh sebab itu, tentu PT Riau dan seluruh pengadilan negeri di wilayah yurisdiksi PT Riau siap mengimplementasikan kebijakan tersebut”, tegas Siswandriyono.

Senanda dengan pernyataan Ketua PT Riau, Ketua PTA Pekanbaru juga menegaskan hal yang serupa.

“Kita tahu bersama bahwa kasasi/PK secara elektronik ini merupakan bagian dari modernisasi manajemen peradilan yang bertujuan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Oleh sebab itu, tidak ada sikap lain bagi kami kecuali siap mendukung implementasinya” pungkas Syahril.

Abd Hamid Pulungan sebagai Ketua PTA Padang juga memastikan bahwa seluruh pengadilan agama yang berada di wilayah hukum PTA Padang siap mengimplementasikan Kasasi/PK secara elektronik.

“Saya selaku ketua PTA Padang menyatakan bahwa PTA Padang dan seluruh pengadilan di wilayah yurisdiksi PTA Padang siap mengawal dan mengimplementasikan kebijakan yang visioner ini” terang Ketua PTA Padang. [aza/wrd]