Jakarta | (07/05/2024) Setelah berhasil menyelenggarakan sosialisasi pengajuan upaya hukum kasasi/PK secara elektronik untuk pengadilan se-Jawa Tengah, Kepaniteraan MA kembali menyelenggarakan sosialisasi serupa bagi pengadilan se-Jakarta dan Banten (07/05). Kegiatan yang diselenggarakan di Aston Kemayoran City Hotel tersebut dihadiri oleh Panitera MA, Para Ketua/Kepala Pengadilan Tinggi se-Jakarta dan Banten, Para Panitera Muda Perkara MA, Sekretaris Kepaniteraan MA, Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama se-Jakarta dan Banten, Para Hakim Yustisial Kepaniteraan MA, Stefanus Dwi (Om Steevee) dan Tim Pengembang dari Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Para Pejabat Struktural Sekretariat Kepaniteraan, Para Panitera dan Admin SIPP Pengadilan Tingkat Pertama se-Jakarta dan Banten dan segenap undangan lainnya.
Materi Sosialisasi dan Para Narasumber
Setelah kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Panitera Mahkamah Agung, acara kemudian dilanjutkan dengan kegiatan inti: sosialisasi pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik. Panitia penyelenggara membagi sosialisasi menjadi dua termin.
Pada termin pertama, materi sosialisasi adalah “Kompilasi Kebijakan Terbaru Penanganan Perkara di Mahkamah Agung” yang disampaikan langsung oleh Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono. Setelah itu, materi dilanjutkan dengan “Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Berkas Perkara Elektronik dalam Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik” yang disampaikan oleh Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA, Asep Nursobah. Moderator dalam sosialisasi tersebut adalah Hakim Yustisial Kepaniteraan MA, Ahmad Z. Anam.
Adapun termin kedua dibagi ke dalam dua sesi. Pada sesi pertama, materi yang disajikan adalah “Layanan Pembayaran Virtual Account untuk Perkara Kasasi/PK secara Elektronik” yang disampaikan oleh Gina Rosana (Goverment Institution Dept. Head PT BSI) dan Lis Febrina (Ministry and Goverment Payroll Dept. Head PT BSI). Sedangkan pada sesi kedua, materi yang disajikan adalah “Pemberlakuan Upaya Hukum Kasasi/Peninjauan Kembali secara Elektronik (Sipp 5.5.0 - Siap Mahkamah Agung Terintegrasi) dan Simulasi Pengajuan Upaya Hukum Kasasi/PK secara Elektronik” yang disajikan oleh Stefanus Dwi (Om Steevee).
Antusiasme Peserta
Hal yang patut dibanggakan dalam kegiatan tersebut adalah tingginya antusiasme dari peserta kegiatan. Antusiasme tersebut tercermin dari banyaknya peserta yang aktif mengajukan pertanyaan saat diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan oleh moderator.
Pada termin pertama, ketika moderator memberi kesempatan pada peserta untuk mengajukan pertanyaan, belasan peserta mengangkat tangan untuk bertanya. Namun oleh karena keterbatasan waktu, hanya empat penanya saja yang dapat diakomodir pertanyaannya. Keempat penanya tersebut adalah Wahyu Iman Santoso (Wakil Ketua PN Jakarta Selatan), Helmy Thohir (Ketua PTA Banten), Kusman (Ketua PTUN Serang), dan Laksamana Pertama TNI Tuty Kiptiani (Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta).
Tidak kalah dari termin pertama, pada termin kedua juga banyak pertanyaan yang berbobot yang muncul dari para peserta, antara lain yaitu pertanyaan dari Muhammad (PTUN Jakarta), Harun (Dilmiltama), Ahmad Syarif (PA Jakarta Timur), Doni (PTUN Serang), dan Andre Firmansyah (PN Pandeglang).
Panitera Mahkamah Agung merasa bangga atas antusiasme para peserta tersebut. Ia menilai bahwa antusiasme tersebut merupakan pertanda baik untuk keberhasilan implementasi pengajuan upaya hukum kasasi/PK secara elektronik.
“Antusiasme peserta sungguh luar biasa. Ini adalah pertanda baik yang dapat meningkatkan optimisme Mahkamah Agung dalam mengimplementasikan pengajuan upaya hukum kasasi/PK secara elektronik”, pungkas Heru Pramono (an/aza/afk).