Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (22/4) Hakim Agung Suharto yang saat ini menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana terpilih sebagai  Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial dalam  Sidang Parpurna Khusus Mahkamah Agung yang digelar pada hari Senin (22/4/2024) bertempat di Ruang Koesoemah Atmadja, Gedung MA, Jakarta. Pemilihan Waka MA Bidang Non Yudisial ini berlangsung 2 putaran. Pada putaran kedua ini,  Suharto memperolah 24 suara dari total 46 suara yang sah atau 52,17%. Perolehan suara tersebut mengungguli suara untuk Hakim Agung Haswandi yang mendapat 22  suara (47,83%). Setelah dilantik oleh Presiden RI, Suharto akan tercatat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial ke 6 dalam sejarah Mahkamah Agung.

Pemilihan Waka MA Bidang Non Yudisial putaran pertama diikuti oleh 5 (lima) hakim agung dengan peroleh suara sebagai berikut.  Hakim Agung Hamdi 4 suara, Hakim Agung  Haswandi 10 suara, Hakim Agung Irfan  Fachruddin 7 suara,  Hakim Agung Pri Pambudi Teguh 8 suara, dan  Hakim Agung Suharto 16 suara. Perolehan suara para calon tersebut tidak ada yang lebih dari 50%, sehingga berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Tatib, pemilihan dilanjutkan ke putaran kedua. Pemilihan Putaran Kedua ini, berdasarkan ketentuan Tatib, diikuti oleh calon    yang memperoleh suara terbanyak urutan ke 1 dan ke 2 di putaran pertama, yaitu Hakim Agung Suharto (16 suara) dan Hakim Agung Haswandi (10 suara).

Perjalanan Karir Suharto

Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Suharto,  yang lahir pada 13 Juni 1960,  mengawali karir di lembaga peradilan sebagai CPNS Calon Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Madiun pada tahun 1985.   Pada tahun 1987, Ia diangkat sebagai Hakim pada Pengadilan  Negeri Kota Baru (Kalimantan Selatan).   Pada tahun 1991, Ia mendapat mutasi sebagai hakim pada Pengadilan Negeri Tarakan (Kalimantan Timur).  Enam tahun  berikutnya (1997), Suharto kembali  mendapatkan keputusan alih tugas ke PN Balikpapan yang dijalaninya hingga awal tahun 2002.

Setelah 12 (dua belas) tahun mengabdi di Bumi Borneo, pada bulan Januari 2002 Suharto mendapatkan keputusan alih tugas ke PN Kabupaten Madiun (Jawa Timur).  Tugas sebagai hakim di PN Madiun Ia jalani hingga Juli 2005, di saat itu Ia mendapatkan penugasan ke  PN Kediri. Dua tahun berikutnya,  Suharto mendapat promosi sebagai Hakim di PN Jakarta Selatan.

Pada tahun 2009, Ia mendapat  kepercayaan untuk memimpin pengadilan sebagai Wakil Ketua PN Samarinda.  Setelah  satu tahun menjalani tugas sebagai Wakil Ketua PN Samarinda, pada September 2010, Ia dipercaya menjadi menjalankan amanah sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pengabdiannya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Utara berakhir  hingga  Agustus 2011 ketika Ia dipercaya mengemban amanat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat.  Jabatan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ia jalani hingga November 2013.

Pengalaman sebagai pimpinan di beberapa pengadilan negeri tersebut  telah mengantarkan Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember tahun 1984 tersebut  sebagai Hakim Tinggi pada PT Makassar pada bulan November 2013. 

Rekam jejak selama mengabdi sebagai hakim dan pimpinan pengadilan telah memunculkan nama dari suami Titie Poedji Sayekti ini sebagai sosok yang terpilih untuk menduduki jabatan Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung  pada tanggal 7 April 2016. Suharto kemudian bergeser menjadi Panitera Muda Pidana Khusus MA terhitung mulai tanggal 10 Januari 2019.

Dua tahun kemudian, Suharto lolos dalam seleksi hakim agung dan dilantik sebagai hakim agung pada 19 Oktober 2021. Dua tahun berikutnya, pada bulan yang sama  dengan bulan pelantikannya sebagai hakim agung, tepatnya  Senin 23 Oktober 2023,  penyandang Magister Hukum  dari Universitas Merdeka Malang tahun 2003 dilantik sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung. Pengangkatan Suharto sebagai Ketua Kamar Pidana didasarkan pada Keputusan Presiden  RI Nomor 93/P Tahun 2023 tanggal 9 Oktober 2023

 Sebagai Ketua Kamar Pidana, Suharto, bertanggung jawab terhadap penyelesaian perkara pidana yang berdasarkan base line data 2022 berjumlah sebanyak 10.846 perkara. Selain sebagai Ketua Kamar Pidana, Suharto juga diberikan amanah sebagai Juru Bicara Mahkamah Agung yang diembannya sejak awal tahun 2023.

Enam bulan sejak pelantikannya  sebagai Ketua Kamar Pidana, Suharto dipercaya mengemban amanah sebagai  Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial melalui mekanisme pemilihan  Sidang Parpurna Khusus Mahkamah Agung yang digelar pada hari Senin (22/4/2024) bertempat di Ruang Koesoemah Atmadja, Gedung MA, Jakarta.  

Suharto : Waka MA Bidang Non Yudisial ke 6

Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial adalah jabatan yang dilahirkan  pasca satu atap badan peradilan di bawah MA melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004. Pasal  5 ayat (2) UU tersebut menentukan bahwa  Wakil Ketua MA  terdiri atas Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Waka MA Bidang Non Yudisial. Waka MA Bidang Yudisial membawahi   ketua muda perdata, ketua muda pidana, ketua muda agama, ketua muda militer dan ketua muda tata usaha negara. Sedangkan  Waka MA Bidang Non Yudisial membawahi ketua muda pembinaan dan ketua muda pengawasan.

Jabatan Wakil Ketua MA BIdang Non Yudisial pertama kali dijabat oleh Syamsuhadi Irsyad pada April 2004 hingga  Januari 2007. Selama periode 2004 hingga 2024, Sejarah mencatat 6 orang yang menduduki jabatan tersebut, yaitu

  1. Syamsuhadi Irsyad (2004-2007)
  2. Harifin A Tumpa (2007-2009)
  3. Ahmad Kamil (2019-2014)
  4. Suwardi (2014-2018)
  5. Sunarto (2018-2023)
  6. Suharto (2024-2029)

(an)