Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (19/04/2024) Publik mengeluhkan “hilangnya” sejumlah putusan yang dipublikasikan di Direktori Putusan. Daftar putusannya tampil namun link dokumennya tidak dapat diunduh. Menurut Panitera MA, permasalahan tersebut disebabkan adanya kerusakan fisik pada beberapa media penyimpanan di server storage Direktori Putusan. Sejalan dengan komitmen transparansi peradilan, Kepaniteraan MA memastikan untuk mengunggah ulang salinan putusan yang bermasalah tersebut. Selain itu, telah dilakukan update sistem sehingga memungkinkan pengunggahan ulang putusan pada Direktori Putusan tersebut  dapat dilakukan langsung melalui aplikasi SIPP Pengadilan.

Pada bulan September 2023,  melalui memorandum 1852/PAN/HM.02.3/9/2023, Kepaniteraan MA telah berkoordinasi dengan para Dirjen Badan Peradilan agar Pengadilan melakukan pengunggahan ulang putusan yang filenya tidak bisa diakses tersebut. Berdasarkan data tanggal 18 April 2024, progres pengunggahan ulang putusan tersebut  mencapai 62,46%%.    Dari 1.291.122 putusan yang terdeteksi bermasalah, Pengadilan telah berhasil mengunggah kembali sebanyak 806.442 putusan.

Apresiasi Kinerja Pengadilan

Panitera Mahkamah Agung  sangat mengapresiasi kinerja pengadilan yang telah mengupload ulang putusan.

“Saya mengetahui bahwa mengupload ulang putusan bukan pekerjaan ringan. Apalagi ada pengadilan yang harus mengupload hingga ribuan putusan. Saya sangat mengapresiasi ethos kerja  luar biasas yang ditunjukan pengadilan.  Demi transparansi peradilan, mereka mengerahkan seluruh energinya untuk mengerjakan tugas tambahan ini dengan baik”, ujar Panitera MA.

Lebih lanjut, Panitera MA menjelaskan bahwa selain masih ada 484.680 putusan yang belum terunggah,  Kepaniteraan MA juga menemukan putusan yang diunggah tahun 2021 ada yang hilang filenya sebanyak 555.308 putusan. Dengan demikian, saat ini ada 1.039.988 putusan yang menjadi pekerjaan rumah pengadilan untuk diupload ulang.

Pengunggahan Ulang Via SIPP

Terhadap hal tersebut, Panitera MA telah berkoordinasi  dengan Dirjen Badan Peradilan agar pengadilan mengunggah kembali putusan tersebut. Koordinasi tersebut disampaikan dengan nota dinas nomor 694/PAN/HM1. 1/4/2024 tanggal 18 April 2024. Panitera MA menambahkan pengunggahan kembali putusan tersebut saat ini dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP Pengadilan Tingkat Pertama maupun SIPP Pengadilan Tingkat  Banding.

“Sebelumnya pengunggahan ulang putusan hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Direktori Putusan. Proses ini menyulitkan pengadilan. Oleh karena itu, kami telah melakukan pengembangan aplikasi sehingga pengunggahan ulang putusan dapat dilakukan langsung melalui aplikasi SIPP”, jelas Panitera MA.

Perincian  putusan yang harus diupload ulang oleh setiap pengadilan telah dipublikasikan di situs web Kepaniteraan. Selain itu telah disusun pula tata cara pengunggahan ulang putusan melalui SIPP Pengadilan. Kedua informasi tersebut dapat diakses  pada tautan sebagai berikut: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/tech/2368-daftar-putusan-yang-harus-diupload-ulang-oleh-pengadilan-tahap-2

Mitigasi Risiko

Untuk mencegah berulangnya putusan hilang pada Direktori Putusan, saat ini telah diterapkan pencadangan data berlapis.  Selain pencadangan yang dikelola oleh Mahkamah Agung, juga dilakukan pencadangan yang disediakan oleh pihak ketiga.