Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

CIKARANG | (27/3/2024) Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono,  mengunjungi Workshop  Tim Development Aplikasi MA yang tengah memusatkan aktivitas pengembangan Aplikasi SIAP MA Tergintegrasi, Rabu (27/3/2024), di Cikarang, Jawa Barat.  Dalam kunjungan tersebut Panitera MA melihat langsung progres pengembangan aplikasi sekaligus memastikan kesesuaian aplikasi yang dibangun dengan bisnis proses penanganan perkara di Mahkamah Agung.  Di tengah misi kunjungan tersebut,  Panitera MA meminta Tim Development mensimulasikan aplikasi SIAP Terintegrasi mulai tahapan administrasi upaya hukum kasasi/peninjauan kembali hingga proses persidangan di Mahkamah Agung.

Seusai menyimak paparan Tim Development,  Panitera MA mengungkapkan bahwa aplikasi SIAP yang telah disempurnakan tersebut telah sesuai dengan alur proses permohonan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik sebagaimana Perma Nomor 6 Tahun 2022. Ia mengungkapkan bahwa ketika suatu aplikasi dibangun, pasti ada kekurangannya. Namun kekurangan tersebut hendaknya tidak menjadi alasan untuk menunda implementasi.

“Justru dari pengalaman implementasilah, kita menyadari ada yang perlu disempurnakan dan akhirnya lahir versi pembaruan dari aplikasi tersebut”, ujar Panitera MA.

SIAP Terintegrasi

Aktivitas pengembangan aplikasi SIAP yang dilakukan oleh Tim Development MA berlangsung  sejak 18 Maret dan berakhir hingga 28 Maret 2024.  Pengembangan ini bersifat penyempurnaan aplikasi berdasarkan masukan  rapat pokja yang digelar akhir Februari 2024 yang lalu.

Dari  simulasi aplikasi yang dipaparkan di hadapan Panitera MA, terbukti SIAP MA merupakan aplikasi yang memiliki  interoperabilitas dengan aplikasi lain yaitu aplikasi SIPP pada pengadilan tingkat pertama dan banding, aplikasi Direktori Putusan, aplikasi Smart Majelis. Dalam pengembangan berikutnya, aplikasi SIAP juga akan berinteroperabilitas dengan aplikasi e-Berpadu dan SPPT-TI. Selain itu, SIAP MA juga terhubung dengan sistem tanda tangan elektronik yang disediakan oleh BSSN.

“karena fitur interkoneksi tersebut tidak berlebihan jika aplikasi SIAP yang dikembangkan tahun 2024 ini merupakan SIAP TERINTEGRASI”, ungkap Panitera MA

Pemberlakuan Kasasi/PK Elektronik

Dengan selesainya pembangunan aplikasi SIAP MA Terintegrasi, permohonan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik akan segera diberlakukan. Menjelang pemberlakuan tersebut, akan segera dirilis versi terbaru dari aplikasi SIPP yang mengakomodir  proses administrasi upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik dan  mengakomodir penyediaan dokumen elektronik seluruh Bundel A dan Bundel B.

Mengenai kapan mulai berlakunya permohonan kasasi dan peninjauan kembali, Heru Pramono yang pada kunjungan tersebut didampingi oleh Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, menjelaskan bahwa Pimpinan MA mengharapkan dimulai terhitung 1 Mei 2024, tanggal akta pernyataan kasasi dan peninjauan kembali pada pengadilan tingkat pertama.

“Kepastian waktunya akan ditetapkan melalui Surat Edaran Panitera MA”,  pungkas Panitera MA. [an]