Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Ketentuan :

1. Finlandia merupakan negara Pihak The Hague Convention 1970. Berdasarkan ketentuan nasionalnya, permohonan bantuan berupa penyampaian hukum di bidang perdata bagi negara non-pihak dapat dilakukan melalui Kementerian Luar Negeri (saluran diplomatik). Finlandia juga mengadopsi the Hague Convention of 1965 on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil and Commercial Matters(Treaty Series 51/1969) yang mengatur bahwa permohonan bantuan ditujukan kepada Kementerian Hukum Finlandia.

2. Sebagai bagian dari Uni Eropa, Finlandia mengadopsi regulasi yang dikeluarkan oleh Parlemen Uni Eropa dan the Council on the service in the Member States of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil or Commercial Matters (Service of Documents)No. 1393/2007. Ketentuan mengenai hal ini tersedia dalam European Judicial Atlas in Civil Matters.

3. Finlandia telah menandatangani Mutual Legal Assistance in Service and Taking of Evidencedengan negara di kawasan Nordic, seperti Denmark, Islandia, Norwegia dan Swedia sesuai Treaty Series 26/1975.

4. Penyampaian dokumen hukum di bidang perdata merupakan salah satu tugas dari the Finnish Central Authority dan the International Unit of the Ministry of Justice of Finland.

5. Ketentuan bantuan penyampaian dokumen hukum di bidang perdata kepada otoritas setempat di Finlandia dapat dilakukan melalui saluran diplomatik, dengan memperhatikan Code of Judicial Procedure. Informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut dapat diunduh melalui website: http://www.finlex.fi/fi/laki/kaannokset/1734/en17340004.pdf  dan www.oikeus.fi