Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

NOTA KESEPAHAMAN ANTARA MAHKAMAH AGUNG DENGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI
NOMOR : 162/PAN/HK.00/II/2013 dan NK/HI/01/02/2013/58  TANGGAL  19 FEBRUARI 2013

tentang

“Penanganan Surat Rogatori dan Permintaan Bantuan Penyampaian Dokumen dalam Masalah Perdata dari Pengadilan Negara Asing kepada Pengadilan Indonesia dan dari Pengadilan di Indonesia kepada Pengadilan Negara Asing”

Download

  • Ketentuan :

1.Harus melampirkan authorised translation dalam bahasa Inggris.

2.Dokumen tersebut dikirim secara digital (email) dengan Nota Diplomatik kepada Kemlu Belanda.

3.Pihak Kemlu Belanda menyampaikan kepada Pihak Tertuju melalui Pengadilan sesuai alamat yg dituju yang dilakukan oleh juru sita yang ditunjuk.

Ketentuan :

  • Praktik hukum Maroko mengatur bahwa penyampaian dokumen hukum dilakukan melalui rogatory letterdi dalam kerangka hukum bilateral maupun multilateral. Karena Indonesia bukanlah pihak dari the Hague Convention 1970, permohonan untuk penyampaian dokumen dalam perkara perdata atau bisnis antara Maroko dan Indonesia tidak dapat dilaksanakan selama belum terdapat perjanjian bilateral terkait bantuan yudisial.

Ketentuan :

  • Dokumen hukum di bidang perdata dari pengadilan asing atau Indonesia yang dialamatkan kepada subjek hukum (individu/institusi) di Italia disampaikan melalui saluran diplomatik yakni nota verbal dari perwakilan asing kepada Kemlu Italia dengan melampirkan dokumen hukum tersebut yang telah diterjemahkan sebelumnya ke bahasa Italia.
  • Kemlu Italia c.q. DGIT akan meneruskan permintaan bantuan penyampaian dokumen hukum di bidang perdata dari perwakilan asing kepada pihak Kementerian Kehakiman. Selanjutnya, Kementerian Kehakiman Italia meneruskan berkas dokumen hukum tersebut kepada pihak yudikatif, yakni pengadilan yang membawahi wilayah domisili subjek hukum sesuai alamat yang tercantum dalam dokumen dimaksud.
  • Dalam prakteknya, proses dokumen hukum dari negara asing hingga diterima oleh subjek hukum yang bersangkutan di Italia dapat memakan waktu cukup lama sekitar 6-8 bulan.

Ketentuan :

Berdasarkan Law No. 63 tahun Meiji ke 83 (13 Maret 1905) yang diubah oleh Law No. 7 tahun Meiji ke 45 (29 Maret 1912) dan Law No. 17 tahun Showa ke 13 (22 Maret 1938), prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah, yakni :

  • Permintaan disampaikan melalui jalur diplomatik;
  • Surat permintaan dari pengadilan negeri Indonesia kepada otoritas pengadilan Jepang berisi permohonan penyampaian panggilan sidang kepada tergugat.
  • Materi dokumen hukum yang akan disampaikan ditulis dalam bahasa Jepang atau melampirkan terjemahan dalam Bahasa Jepang;
  • Permintaan penyampaian dokumen harus dibuat secara tertulis dengan menyebutkan nama, kewarganegaraan, dan domisili atau tempat tinggal dari orang yang dituju;
  • Bila surat permintaan dan tambahan dokumen lampiran tidak tertulis dalam bahasa Jepang, maka harus dilampirkan terjemahan bahasa Jepangnya.
  • Surat jaminan dari Pemerintah Indonesia bahwa biaya penerusan dokumen dari Pengadilan Jepang kepada para pihak tergugat akan ditanggung oleh Pemerintah Indonesia. Jaminan harus disebutkan dalam Nota Diplomatik.

  1. Dokumen penyampaian panggilan/pemberitahuan bagi pihak yang berada di Singapura dibuat dalam dua rangkap
  2. Dokumen yang akan disampaikan kepada pihak (surat gugatan, pemberitahuan isi putusan, memori banding, memori kasasi, dll) diterjemahkan dalam bahasa Inggris
  3. Tenggang waktu minimal untuk panggilan sidang tersedia paling sedikit 4 (empat) bulan
  4. Alamat pihak ditulis dengan lengkap
  5. Biaya penyampaian dokumen di Singapura rata-rata sebesar 50 SGD (Rp 500.000,00)