Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Permohonan penerusan dokumen pengadilan dari luar negeri untuk panggilan sidang disyaratkan minimal telah diterima oritas di Saint Kitts dan Nevis 6 (enam) minggu dari jadwal sidang.

Menyebutkan Taiwan secara resmi tanpa menggunakan R.O.C sesuai dengan ketentuan One China Policy, yaitu “Taiwan, China”, pada semua dokumen pengadilan asing, termasuk surat pengantar dan formulir permohonan penerusan dokumen pengadilan yang ditujukan kepada pihak tertuju di Taiwan. (TIDAK BERLAKU)


KETENTUAN BARU

1.  Dokumen pengadilan yang dikirimkan kepada pihak di Hong Kong,  harus menggunakan nomenklatur Taiwan berikut: Taiwan, Region of China.

2. Dokumen yang dikirimkan selain dokumen asli, juga disyaratkan terdapat 2 salinan untuk masing-masing dokumen dalam Bahasa Inggris, Indonesia, dan Mandarin. 

Ketentuan :

1.Berdasarkan ketentuan Yunani, dokumen asli panggilan sidang harus diterjemahkan ke dalam bahasa inggris dan dikirimkan kepada Direktorat E 3 (Urusan Administrasi dan Peradilan) Kementerian Luar Negeri Yunani setidaknya enam bulan sebelum jadwal persidangan melalui nota diplomatik. 

2.Direktorat E 3 selanjutnya akan mengirimkan panggilan sidang yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa inggris tersebut kepada Kementerian Kehakiman Yunani. 

3.Kementerian Kehakiman kemudian akan menerjemahkan panggilan sidang tersebut ke dalam bahasa Yunani dan mengirimkannya kepada pihak yang berperkara. 

4.Penerjemahan dan pengiriman tersebut memakan waktu empat sampai lima bulan jika pihak yang berperkara tinggal di wilayah Athena dan sekitarnya. 

5.Pengiriman panggilan sidang akan memakan waktu yang lebih lama jika pihak yang berperkara bertempat tinggal di luar wilayah tersebut.

Ketentuan :

1) Permohonan harus disampaikan oleh Perwakilan RI kepada Kementerian Luar Negeri Yordania di Amman untuk kemudian disampaikan kepada WN/Instansi terkait di Yordania. 2) Tidak terdapat pengaturan tenggat waktu minimal penyampaian dokumen. 

3) Otoritas setempat dapat menerima salinan berkas surat permohonan namun lebih mengutamakan menerima dokumen asli. 

4) Terdapat Kewajiban Penerjemahan Bahasa dokumen ke dalam bahasa Arab oleh jasa penerjemah tersumpah dengan disertai dokumen dalam bahasa indonesia.

Ketentuan :

1.Dokumen disampaikan melalui otoritas kehakiman negara asal kepada kementeian kehakiman turki.

2.Dokumen juga memuat surat dan lampiran dokumen peradilan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa inggris / turki oleh penerjemah resmi yang tersumpah dan disahkan oleh Notaris).

3.Surat permohonan harus jelas dan dilengkapi dengan nomor telefon yang dapat dihubungi di turki dan alamat email.

Ketentuan :

Penyampaian surat rogatori dan dokumen pengadilan dalam masalah perdata disampaikan dalam dua rangkap (2 salinan surat permintaan beserta dokumennya) melalui saluran diplomatik kepadaMInistry of Justice of Slovenia. Setelah itu akan dikirimkan oleh Pemerintah Slovenia kepada otoritas berwenang (biasanya ditujukan kepada pengadilan negeri yang berwenang). 

Keseluruhan dokumen yang disampaikan harus diterjemahkan ke dalam bahasa Slovenia. Apabila dokumen tidak diterjemahkan ke dalam bahasa Slovenia maka Pihak tertuju berhak menolak dokumen tersebut.

Dokumen harus mencantumkan: nama, nama akhir, alamat, dan nama kota tempat domisili. Jika memungkinkan mencantumkan pula tanggal lahir dan nomor kartu identitas Pihak tertuju untuk memudahkan pencarian.

Ketentuan Bantuan Teknis Hukum Masalah Perdata/Rogatori di Negara Republik Arab Suriah:

1.Dokumen harus diterjemahkan ke dalam bahasa Arab oleh jasa penerjemah tersumpah.

2.Diharuskan mencantumkan alamat domisili lengkap berikut nomor telepon pihak tertuju.

3.Tidak ada kewajiban jangka waktu minimal pengiriman dokumen.

4.Otoritas setempat hanya menerima dokumen asli.

Ketentuan :

Seluruh dokumen yang disampaikan (baik asli maupun salinannya) diharuskan melampirkan terjemahan bahasa Rusia.

Bagi Indonesia yang tidak memiliki perjanjian penanganan bantuan teknis hukum masalah perdata secara bilateral maupun multilateral dengan Rusia, penyampaian dokumen dilakukan melalui jalur diplomatik. Dalam hal ini dokumen dari Pemerintah Indonesia harus disampaikan melalui KBRI Moskow.

Tidak terdapat jangka waktu tertentu yang diberikan oleh Pemerintah Rusia dalam penyampaian dokumen tersebut

Ketentuan :

Dokumen Panggilan Sidang dan Isi Putusan Perkara khususnya yang ditujukan kepada warga negara Qatar disampaikan oleh Perwakilan Republik Indonesia di Doha melalui Kementerian Luar Negeri Negara Qatar (Direktorat Konsuler). Selanjutnya, Kementerian Luar Negeri Negara Qatar akan meneruskan dokumen tersebut kepada institusi Mahkamah Qatar sebelum akhirnya disampaikan kepada pihak yang berperkara.

Apabila pihak yang berperkara di Qatar merupakan Warga Negara Indonesia, maka dokumen Panggilan Sidang dan Isi Putusan Perkara dapat disampaikan oleh Perwakilan Republik Indonesia di Doha secara langsung dengan cara menghubungi/memanggil yang bersangkutan untuk mengambil dokumen Panggilan Sidang dan Isi Putusan Perkara ke kantor Perwakilan Republik Indonesia di Doha serta dibuatkan Berita Acara Serah Terima Dokumen.

Jika pihak yang berperkara di Qatar merupakan warga negara Qatar, maka Dokumen Panggilan Sidang dan Isi Putusan Perkara harus disertai terjemahan dalam Bahasa Arab. Apabila pihak yang berperkara di Qatar merupakan warga negara asing lainnya, maka Dokumen Panggilan Sidang dan Isi Putusan Perkara harus disertai terjemahan dalam Bahasa Inggris.

Dalam permohonan penyampaian Dokumen Panggilan Sidang dan Isi Putusan Perkara kepada pihak yang berperkara di Qatar, wajib mencantumkan alamat dan nomor telepon yang bersangkutan. Pastikan bahwa alamat dimaksud mencantumkan informasi nomor Kotak Pos (PO Box), di Qatar tidak ada jasa layanan Pos Keliling untuk mengantarkan dokumen/surat ke alamat tempat tinggal