Inilah Prosedur Baru Penyampaian Relaas Bagi Pihak Di Luar Negeri
Surat Panitera 1747/PAN/HK.01/8/2018 tanggal 8 Agustus 2018 [Download]
Panitera MA, Made Rawa Aryawan, merilis informasi tentang prosedur baru penyampaian surat rogatori dan surat bantuan penyampaian dokumen pengadilan dalam masalah perdata bagi pihak berperkara di luar negeri. Informasi tersebut tersebut tertuang dalam surat bernomor 1747/PAN/HK.01/8/2018 tanggal 8 Agustus 2018. Surat Panitera tersebut menjadi penjelas dari Nota Kesepahaman antara MA dan Kemlu tanggal 20 Februari 2018 beserta 3 (tiga) Perjanjian Kerjasama (PKS) yang menjadi turunannya serta perjanjian kerjasama antara Panitera MA dengan BNI Syariah dan PT Pos Indonesia.
Prosedur Baru Penyampaian Surat Rogatori dan Surat Bantuan Penyampaian Dokumen Pengadilan dalam Masalah Perdata bagi Pihak Berperkara di Luar Negeri tersebut adalah sebagai berikut:
Prosedur Baru
Prosedur baru pengiriman surat rogatori dan dokumen pengadilan dalam masalah perdata bagi pihak berperkara yang berada di luar negeri, adalah sebagai berikut:
a. Surat pengantar permintaan penyampaian dokumen peradilan dalam masalah perdata kepada negara tujuan disampaikan oleh Pengadilan melalui Panitera Mahkamah Agung;
b. Surat permintaan penyampaian dokumen peradilan dalam masalah perdata harus menggunakan standar dokumen yang telah disepakati;
c. Permintaan penyampaian dokumen tersebut harus memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh Negara tujuan, diantaranya dokumen pengadilan yang akan disampaikan harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris atau bahasa negara setempat;
d. Biaya penyampaian/pengiriman dokumen dibebankan kepada pihak berperkara dan disetorkan oleh pengadilan ke rekening penampung atas nama Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Prosedur Pengiriman Biaya
Pengiriman biaya penyampaian dokumen agar disetorkan ke rekening penampung pada Kepaniteraan Mahkamah Agung menggunakan rekening virtual yang diproduksi oleh aplikasi Direktori Putusan Mahkamah Agung. Akses ke aplikasi Direktori Putusan menggunakan username dan password yang sama untuk publikasi putusan. Untuk pembuatan rekening virtual tersebut telah kami sediakan menu “VA Rogatori”;
Bukti pengiriman biaya penyampaian dokumen tersebut harus dikirimkan bersamaan dengan penyampaian surat pengantar yang ditujukan kepada Panitera MA;
Prosedur Panaksiran Biaya
Pengadilan dalam menaksir biaya pengiriman dokumen pengadilan bagi pihak yang berada di luar negeri agar memperhitungkan biaya-biaya sebagai berikut
a. Biaya pengiriman dari Kantor Pengadilan ke Jakarta (bolak balik);
b. Biaya pengiriman dari Jakarta ke Kantor Perwakilan Indonesia di Luar Negeri (bolak balik)
c. Biaya Pengiriman dari Kantor Perwakilan Indonesia di Luar Negeri ke alamat pihak di luar negeri;
Kepaniteraan Mahkamah Agung telah menyediakan aplikasi untuk membantu Pengadilan dalam menaksir biaya penyampaian surat tersebut yang dapat diakses di Aplikasi Direktori Putusan pada menu “VA Rogatori”.
Prosedur Pengiriman
untuk memudahkan proses identifikasi dan perlakuan khusus terhadap surat rogatori dan surat bantuan penyampaian dokumen peradilan, agar pada amplop surat dituliskan nomor perjanjian kerjasama Kepaniteraan Mahkamah Agung dan PT. Pos Indonesia sebagai berikut:
Nomor 1697/PAN/HM.01.1/7/2018 |
Nomor PKS.168/DIR-5/0718 |
“informasi lebih detail yang berkaitan dengan surat rogatori dan penyampaian dokumen peradilan dalam masalah perdata dapat diakses di website http//rogatori.kemlu.go.id.”, tulis Panitera MA dalam suratnya.
“Pada website tersebut juga tersedia menu untuk menelusuri status penyampaian dokumen dengan cara memasukan nomor perkara pada form yang tersedia”, pungkas Panitera MA.