Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Tanda Tangan adalah tanda sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan atau cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan, atau tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Pasal 1 angka  3 UNdang-Undang Nomor  10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai


Ikuti Sosial Media Kami