Surat Tercatat adalah surat yang dialamatkan kepada penerima dan dapat dibuktikan dengan tanda terima dari penerima dengan menyebutkan tanggal penerimaan.
Referensi: Pasal 1 Perma Nomor 7 Tahun 2022
Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Surat Tercatat adalah surat yang dialamatkan kepada penerima dan dapat dibuktikan dengan tanda terima dari penerima dengan menyebutkan tanggal penerimaan.
Referensi: Pasal 1 Perma Nomor 7 Tahun 2022