JAKARTA | (20/5/2022) Selama periode Januari—April 2022, Kepaniteraan Mahkamah Agung mengirimkan berkas perkara/salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 8.740 perkara. Jumlah tersebut meningkat 27,89% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021 (year on year) yang mengirim sebanyak 6.834 berkas perkara.
Demikian disampaikan Panitera MA, Ridwan Mansyur, di ruang kerjanya, Jum’at (20/05/2022). Menurut Panitera MA, peningkatan kinerja minutasi bukan hanya dari sisi jumlah berkas yang dikirim namun juga waktu penyelesaian. Mengutip data pada SIAP-MA, Panitera MA menjelaskan bahwa dari 8.740 berkas perkara yang dikirim ke pengadilan pengaju pada catur wulan pertama tahun 2022, sebanyak 3.359 (38,43%) diselesaikan dalam waktu kurang dari 120 hari kalender terhitung mulai perkara diterima oleh majelis sampai dikirim ke pengadilan pengaju.
Pengikisan Tunggakan Minutasi
Sementara itu terkait dengan pengikisan jumlah tunggakan minutasi perkara, Panitera MA mengungkapkan bahwa pada akhir tahun 2021, MA memiliki tunggakan minutasi sebanyak 9.363 perkara. Jumlah tunggakan tersebut telah terkikis 64,24% pada akhir April 2024 sehingga tersisa 3.348 perkara. Panitera MA berkomitmen untuk mempercepat pengikisan tunggakan minutasi perkara dengan berbagai upaya pembaruan manajemen perkara yang telah secara konsisten dilakukan oleh Mahkamah Agung. (an)