Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

 

Kaidah Hukum

Bahwa untuk dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan surat peringatan harus memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-03/ Men/1996 Pasal 7 ayat (2) dan (3)

Putusan MA

407 K/TUN/1999

Tanggal Putus

7 Desember 2000

Majelis

1. H. SOEHARTO, SH.
2. H. ACHMAD KOWI AS., SH.
3. ISKANDAR KAMIL, SH.

Klasifaksi

Perburuhan

Download

Klik Disini