Berdasakan hasil seleksi administrasi yang dilaksanakan pada tanggal 14 s.d. 22 Februari 2024 dan merujuk Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2156/SEK/SK/KP3.2.3/XI/2023 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pranata Peradilan melalui Perpindahan dari Jabatan Lain, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
Baca surat selengkapnya di sini