Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (7/10) - Panitera MA, Ridwan Mansyur, meminta seluruh pimpinan unit kerja di bawahnya menyelenggarakan pembinaan rutin terhadap staf di bawahnya.  Hal tersebut tertuang dalam Memorandum Nomor 2631/PAN/HK.02/10/2022 tanggal 6 Oktober 2022. Dalam Memo tersebut dijelaskan bahwa materi  yang “wajib”  disampaikan dalam pembinaan tersebut  adalah seputar peningkatan profesionalisme dan integritas aparatur.

Sehari sebelum Memorandum tersebut diterbitkan, Rabu (5/10/2022),  Kepaniteraan MA  menyelenggarakan pembinaan bagi para Hakim Tinggi Pemilah Perkara MA, bertempat di ruang Rapat Panitera. Dalam kegiatan ini, Ketua Kamar Pidana, Dr. Suhadi, S.H., M.H., hadir memberikan materi pembinaan. Pembinaan Hakim Tinggi Pemilah Perkara disepakati menjadi kegiatan rutin bulanan setiap Rabu minggu pertama. Selain sarana upgrading pengetahuan, forum tersebut juga menjadi sarana evaluasi kinerja.

Berkaitan dengan pembinaan oleh pimpinan unit kerja, dalam kesempatan terpisah di ruang kerjanya, Panitera MA menyampaikan agar unitt kerja terkecil menyampaikan pembinaan terhadap staf di bawahnya. Sebagai contoh, Kabag  mengadakan pertemuan rutin bagi para kasubag di bawahnya. Para Kasubag juga menggelar pertemuan dengan para staf di bawahnya. Hal tersebut juga berlaku  bagi Para Panmud  Perkara dan Panmud Kamar.

"Para Panmud Perkara agar menggelar pertemuan dengan para pranata peradilan di bawahnya, Para Panmud Kamar juga agar mengagendakan pertemuan rutin dengan para panitera pengganti di bawah koordinasinya. Demikian juga dengan para hakim Yustisial dapat menggelar pertemuan dengan  pranata peradilan yang berada di bawah koordinasinya", tegas Panitera MA.