Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.

Rujukan: Pasal (1) Angka (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak


Ikuti Sosial Media Kami