Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LPKS adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Anak.


SUMBER 

Pasal (1) Angka (17) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (dua belas) Tahun


Ikuti Sosial Media Kami