Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Penerjemah Tersumpah yang selanjutnya disebut Penerjemah adalah orang atau individu yang mempunyai keahlian dalam menghasilkan terjemahan, yang telah diangkat sumpah oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang.

Sumber : Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA


Ikuti Sosial Media Kami