Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (29/2/2024)- Kepaniteraan Mahkamah Agung melakukan uji fungsi Aplikasi SIAP-MA yang terintegrasi dengan aplikasi SIPP,  selama dua hari (28-29 Februari 2024) di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta. Kegiatan yang  dipimpin oleh Panitera Mahkamah Agung  Heru Pramono tersebut merupakan bagian dari langkah  Kepaniteraan MA untuk mempersiapkan penerapan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik.

Kegiatan uji fungsi  tersebut dihadiri oleh Hakim Agung Samsul Maarif, Sekretaris Kepaniteraan, Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, Hakim Yustisial pada Panitera Mahkamah Agung, Kepala Bagian Pengembangan Sistem Informasi, Kepala Bagian Pemeliharaan Sarana Infomatika dan Tim Development  Aplikasi Mahkamah Agung. Uji Fungsi Aplikasi menurut Panitera Mahkamah Agung adalah untuk memastikan aplikasi yang dibangun berfungsi dengan baik dan sesuai dengan alur proses penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Uji Fungsi diawali dengan paparan aplikasi SIAP MA Versi Terintegrasi oleh Tim Development Aplikasi MA. Mereka memaparkan seluruh tahapan proses penanganan perkara di Mahkamah Agung.  Proses uji fungsi aplikasi diawali dengan simulasi  penerimaan perkara, penelahan, pemilahan, registrasi, penunjukan majelis, penentuan hari sidang muscap, pembacaan berkas, sidang muscap, minutasi, dan pengiriman salinan putusan ke pengadilan pengaju.

Tim Kepaniteraan MA, termasuk hakim agung, menanggapi kesesuaian aplikasi yang dipaparkan dengan bisnis proses dan praktek terbaik penanganan perkara di MA. Beberàpa masukan yang  disampaikan  menjadi catatan bagi Tim Development untuk menyempurnakan aplikasi yang telah dibangun.

Mengakomodir Kebutuhan Kasasi/PK Elektronik

SIAP  adalah nama aplikasi case management sistem berbasis work flow untuk penanganan perkara pada Mahkamah Agung.  Aplikasi ini pertama kali dibangun tahun 2008 dan telah dilakukan beberapa kali pengembangan.  Pengembangan terakhir dilakukan pada tahun 2016 dengan rilis aplikasi SIAP versi III.        

Pengembangan SIAP MA yang dilakukan saat ini dikonsentrasikan pada  interoperabilitas data dengan SIPP pada pengadilan tingkat pertama.  Melalui pengembangan ini, Kata Panitera MA,   SIAP MA diharapkan mampu mengakomodir alur proses pemeriksaan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik.       

Setelah dilakukan perbaikan aplikasi sesuai dengan  masukan Tim Kepaniteraan,  Aplikasi SIAP MA Terintegrasi akan segera memasuiki tahap UAT (user accepatance testing). Setelah lolos tahap UAT, maka  pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik  sebagaimana Perma Nomor 6 Tahun 2022 jo SK KMA Nomor 207/KMA/SK.HK2/X/2023 akan mulia diterapkan.

“Jika semua prasyarat telah siap,  Panitera MA akan menerbitkan edaran kapan mulai diberlakukan  pengajuan kasasi/peninjauan kembali secara elektronik”,  tergas Heru Pramono.

Dikembangkan Inrernal MA

Pengembangan  Aplikasi SIAP MA Terintegrasi  dilakkan secara mandiri oleh Tim Development Mahkamah Agung  di bawah Koordinator Kabag Pengembangan Sistem Informasi, AHmad Jauhar.  Berikut ini  nama-nama yang tergabung dalam Tim Deveopment Aplikasi SIAP MA Terintegrasi

I. Tim Utama
1. Roby Hidayat
2. Puji Wiyono
3. Didik Irfan
4. Aminuddin Bukhary Harahap
5. Zullvan Sugiantoro
6. Stefanus Dwi Putra Medisa
7. Aris Susilo
8. Yenny Viky Efendy
9. Adityo Nugroho
10. Zeno Dani Kuncoro
11. Hendra Prasetya
12. Agustinus Evan Bangun Merdhiko
13. Yulian Safarudin
14. Afidz Ahmad Novendi
15. Aditya Reza Gusnanda

II. Tim Pendukung
1. Firnanda Akmal Subarkah (Quality Assurance Aplikasi SIAP)
2. Ikha Tantri Ariani (Tester Aplikasi SIAP)
3. Riko Putro Nugroho (Tester Aplikasi SIAP)
4. Meilidyaningtyas Cantika Ryadiani (Dokumen Proses Bisnis)
5. RR. Sinta Aprilia Sari (Dokumen Petunjuk Penggunaan)
6. Herru Semono (narasumber)

(AN)