Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

PENGUMUMAN LELANG BARANG MILIK NEGARA

(Pengumuman versi PDF)

 

Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I akan mengadakan penjualan/pelelangan Barang Milik Negara (BMN) di muka umum yang dijual berupa 1 (satu) Paket Lelang Non-Eksekusi Wajib berupa Mebeulair dengan nilai limit lelang Rp. 901.750,- dan uang jaminan senilai Rp. 180.350,-.

  • Cara Penawaran : Close Bidding dengan mengakses Aplikasi Lelang melalui internet dengan laman http://lelang.go.id
  • Pelaksanaan lelang di aplikasi lelang melalui internet pada Rabu, 21 September 2022, pukul 10.00 waktu server aplikasi lelang berdasarkan WIB
  • Batas akhir penawaran pada Rabu, 21 September 2022, pukul 10.00 waktu server aplikasi lelang berdasarkan WIB
  • Tempat : Kantor KPKNL Jakarta I
  • Keterangan :

    • Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual account) harus sama dengan nominal jaminan yang
    • Jaminan harus efektif diterima KPNL Jakarta 1 selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang
    • Batas akhir pelunasan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah lelang
    • Bea lelang pembeli sebanyak 2%
    • Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang

Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10, Jakarta Pusat

Persyaratan Lelang :

  1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website lelang.go.id syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Syarat dan Ketentuan” pada website tersebut. Objek lelang dijual apa adanya sehingga karena suatu hal-hal terjadi gugatan, tuntutan dan pembatalan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dipekenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Jakarta I dan Kepaniteraan Mahkamah Agung RI;
  2. Apabila sampai dengan waktu yang telah ditentukan pemenang lelang belum melunasi harga lelang, maka pemenang lelang tersebut dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan lelang akan disetor ke kas Negara;
  3. Pemenang lelang wajib mengambil objek lelang segera setelah melunasi kewajiban pembayaran dan administrasi terhitung selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal lelang;
  4. Peserta lelang diharapkan melihat, mengetahui objek lelang dan dapat melihat barang yang akan dilelang pada hari Senin, 19 September 2022 pukul 00-13.00 WIB di Gedung Arsip Mahkamah Agung RI, Jl. Pulomas Barat 6 No.14-16, Jakarta Timur. Peserta lelang dianggap menyetujui aspek legal dari objek lelang dengan kondisi apa adanya (as is), mengetahui ketentuan dan keadaan objek lelang;
  5. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi sdr. Hari Pramono (081310743344) atau sdr Evan (085329881115).

 

Jakarta, 14 September 2022

Panitia Penjualan BMN Kepaniteraan Mahkamah Agung RI