JAKARTA, 22 Juli 2026 – Kepaniteraan Mahkamah Agung menerima kunjungan delegasi UN Women, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Ruang Rapat Panitera Mahkamah Agung, Lantai 1 Blok D, pada Rabu (22/7/2026) pukul 14.00 WIB untuk membahas penguatan data perkara femisida sebagai rujukan akhir penanganan pembunuhan berbasis gender terhadap perempuan dan anak perempuan. Pembahasan dilakukan melalui pemetaan mekanisme pengumpulan, pengelolaan, dan penyajian data perkara peradilan agar indikator femisida dapat diukur lebih akurat berdasarkan fakta persidangan dalam putusan pengadilan.

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Panitera Mahkamah Agung, Lantai 1 Blok D, mulai pukul 14.00 WIB. Agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan UN Women terkait uji coba implementasi Kerangka Kerja Statistik Pengukuran Pembunuhan Berbasis Gender terhadap Perempuan dan Anak Perempuan (Femisida) di Indonesia.

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem statistik pembunuhan berbasis gender di Indonesia. Melalui pertemuan tersebut, delegasi memetakan mekanisme pengumpulan, pengelolaan, dan penyajian data perkara di lingkungan peradilan. Delegasi juga mengidentifikasi kebutuhan penyesuaian terhadap kerangka statistik femisida yang dikembangkan berdasarkan standar internasional.

Delegasi menyoroti peran Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi yang menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut dinilai dapat menjadi sumber data akhir atau final judicial data dalam analisis perkara femisida. Sejumlah isu yang dibahas mencakup kedudukan Mahkamah Agung dalam penanganan perkara yang mengandung unsur femisida, mekanisme klasifikasi perkara pidana, serta peluang pengembangan indikator untuk mengidentifikasi pembunuhan berbasis gender di lingkungan peradilan.

Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan Mahkamah Agung, Asep Nursobah, memaparkan pengelolaan data perkara di Mahkamah Agung. Pemaparan itu meliputi klasifikasi tindak pidana, keterbukaan data putusan, variabel informasi yang tersedia, serta integrasi data dengan sistem peradilan. Salah satu kanal yang digunakan adalah Direktori Putusan Mahkamah Agung V3 yang dapat diakses publik.

Perwakilan UN Women Indonesia, Sindi Putri, menilai putusan pengadilan memiliki nilai strategis karena memuat fakta persidangan. Fakta tersebut dapat menjadi dasar pengukuran indikator femisida secara lebih akurat.

Research Officer UNODC, Claudia Pontoglio, menanyakan apakah klasifikasi tindak pidana yang digunakan Mahkamah Agung telah mengacu pada International Classification of Crime for Statistical Purposes (ICCS) atau masih berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hakim Yustisial Mahkamah Agung, Fachri Riyan Putra, menjelaskan bahwa klasifikasi tindak pidana yang digunakan Mahkamah Agung saat ini mengacu pada KUHP. Klasifikasi tersebut mencakup pembunuhan biasa, pembunuhan berencana, dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Dalam kesempatan itu, Kepaniteraan Mahkamah Agung juga memaparkan ekosistem pengelolaan data perkara. Ekosistem tersebut meliputi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada pengadilan tingkat pertama dan banding serta e-Berpadu, yakni sistem administrasi perkara yang mengintegrasikan Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Kementerian Hukum.

Asep menambahkan, keterbukaan informasi peradilan telah memungkinkan publik mengakses putusan pengadilan dan statistik perkara. Namun, penyajian data agregat berdasarkan indikator khusus femisida masih memerlukan pengembangan lebih lanjut seiring penyusunan standar dan indikator yang disepakati bersama.

Delegasi juga mengapresiasi temuan putusan Mahkamah Agung Nomor 2182 K/PID/2025 yang telah menggunakan istilah “femisida” dan mempertimbangkan relasi kuasa dalam pertimbangan hukum. Temuan itu dinilai sebagai praktik baik yang dapat menjadi pijakan bagi pengembangan pendekatan lebih sistematis dalam penanganan perkara pembunuhan berbasis gender.

Melalui pertemuan ini, Kepaniteraan Mahkamah Agung menegaskan komitmennya untuk mendukung tata kelola data perkara yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sinergi antara Mahkamah Agung, UN Women, UNODC, BPS, Komnas Perempuan, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan memperkuat kebijakan berbasis data serta meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak perempuan melalui sistem peradilan yang responsif terhadap kekerasan berbasis gender.

Kata kunci SEO: Mahkamah Agung, UN Women, data perkara femisida, pembunuhan berbasis gender, Komnas Perempuan, UNODC, BPS, Direktori Putusan Mahkamah Agung, SIPP, e-Berpadu, kekerasa

 

JAKARTA, 22 Juli 2026 – Kepaniteraan Mahkamah Agung menerima kunjungan delegasi UN Women, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Ruang Rapat Panitera Mahkamah Agung, Lantai 1 Blok D, pada Rabu (22/7/2026) pukul 14.00 WIB untuk membahas penguatan data perkara femisida sebagai rujukan akhir penanganan pembunuhan berbasis gender terhadap perempuan dan anak perempuan. Pembahasan dilakukan melalui pemetaan mekanisme pengumpulan, pengelolaan, dan penyajian data perkara peradilan agar indikator femisida dapat diukur lebih akurat berdasarkan fakta persidangan dalam putusan pengadilan.

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Panitera Mahkamah Agung, Lantai 1 Blok D, mulai pukul 14.00 WIB. Agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan UN Women terkait uji coba implementasi Kerangka Kerja Statistik Pengukuran Pembunuhan Berbasis Gender terhadap Perempuan dan Anak Perempuan (Femisida) di Indonesia.

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem statistik pembunuhan berbasis gender di Indonesia. Melalui pertemuan tersebut, delegasi memetakan mekanisme pengumpulan, pengelolaan, dan penyajian data perkara di lingkungan peradilan. Delegasi juga mengidentifikasi kebutuhan penyesuaian terhadap kerangka statistik femisida yang dikembangkan berdasarkan standar internasional.

Delegasi menyoroti peran Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi yang menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut dinilai dapat menjadi sumber data akhir atau final judicial data dalam analisis perkara femisida. Sejumlah isu yang dibahas mencakup kedudukan Mahkamah Agung dalam penanganan perkara yang mengandung unsur femisida, mekanisme klasifikasi perkara pidana, serta peluang pengembangan indikator untuk mengidentifikasi pembunuhan berbasis gender di lingkungan peradilan.

Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan Mahkamah Agung, Asep Nursobah, memaparkan pengelolaan data perkara di Mahkamah Agung. Pemaparan itu meliputi klasifikasi tindak pidana, keterbukaan data putusan, variabel informasi yang tersedia, serta integrasi data dengan sistem peradilan. Salah satu kanal yang digunakan adalah Direktori Putusan Mahkamah Agung V3 yang dapat diakses publik.

Perwakilan UN Women Indonesia, Sindi Putri, menilai putusan pengadilan memiliki nilai strategis karena memuat fakta persidangan. Fakta tersebut dapat menjadi dasar pengukuran indikator femisida secara lebih akurat.

Research Officer UNODC, Claudia Pontoglio, menanyakan apakah klasifikasi tindak pidana yang digunakan Mahkamah Agung telah mengacu pada International Classification of Crime for Statistical Purposes (ICCS) atau masih berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hakim Yustisial Mahkamah Agung, Fachri Riyan Putra, menjelaskan bahwa klasifikasi tindak pidana yang digunakan Mahkamah Agung saat ini mengacu pada KUHP. Klasifikasi tersebut mencakup pembunuhan biasa, pembunuhan berencana, dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Dalam kesempatan itu, Kepaniteraan Mahkamah Agung juga memaparkan ekosistem pengelolaan data perkara. Ekosistem tersebut meliputi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada pengadilan tingkat pertama dan banding serta e-Berpadu, yakni sistem administrasi perkara yang mengintegrasikan Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Kementerian Hukum.

Asep menambahkan, keterbukaan informasi peradilan telah memungkinkan publik mengakses putusan pengadilan dan statistik perkara. Namun, penyajian data agregat berdasarkan indikator khusus femisida masih memerlukan pengembangan lebih lanjut seiring penyusunan standar dan indikator yang disepakati bersama.

Delegasi juga mengapresiasi temuan putusan Mahkamah Agung Nomor 2182 K/PID/2025 yang telah menggunakan istilah “femisida” dan mempertimbangkan relasi kuasa dalam pertimbangan hukum. Temuan itu dinilai sebagai praktik baik yang dapat menjadi pijakan bagi pengembangan pendekatan lebih sistematis dalam penanganan perkara pembunuhan berbasis gender.

Melalui pertemuan ini, Kepaniteraan Mahkamah Agung menegaskan komitmennya untuk mendukung tata kelola data perkara yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sinergi antara Mahkamah Agung, UN Women, UNODC, BPS, Komnas Perempuan, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan memperkuat kebijakan berbasis data serta meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak perempuan melalui sistem peradilan yang responsif terhadap kekerasan berbasis gender.

Kata kunci SEO: Mahkamah Agung, UN Women, data perkara femisida, pembunuhan berbasis gender, Komnas Perempuan, UNODC, BPS, Direktori Putusan Mahkamah Agung, SIPP, e-Berpadu, kekerasa

JAKARTA, 22 Juli 2026 – Kepaniteraan Mahkamah Agung menerima kunjungan delegasi UN Women, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Ruang Rapat Panitera Mahkamah Agung, Lantai 1 Blok D, pada Rabu (22/7/2026) pukul 14.00 WIB untuk membahas penguatan data perkara femisida sebagai rujukan akhir penanganan pembunuhan berbasis gender terhadap perempuan dan anak perempuan. Pembahasan dilakukan melalui pemetaan mekanisme pengumpulan, pengelolaan, dan penyajian data perkara peradilan agar indikator femisida dapat diukur lebih akurat berdasarkan fakta persidangan dalam putusan pengadilan.

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Panitera Mahkamah Agung, Lantai 1 Blok D, mulai pukul 14.00 WIB. Agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan UN Women terkait uji coba implementasi Kerangka Kerja Statistik Pengukuran Pembunuhan Berbasis Gender terhadap Perempuan dan Anak Perempuan (Femisida) di Indonesia.

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem statistik pembunuhan berbasis gender di Indonesia. Melalui pertemuan tersebut, delegasi memetakan mekanisme pengumpulan, pengelolaan, dan penyajian data perkara di lingkungan peradilan. Delegasi juga mengidentifikasi kebutuhan penyesuaian terhadap kerangka statistik femisida yang dikembangkan berdasarkan standar internasional.

Delegasi menyoroti peran Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi yang menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut dinilai dapat menjadi sumber data akhir atau final judicial data dalam analisis perkara femisida. Sejumlah isu yang dibahas mencakup kedudukan Mahkamah Agung dalam penanganan perkara yang mengandung unsur femisida, mekanisme klasifikasi perkara pidana, serta peluang pengembangan indikator untuk mengidentifikasi pembunuhan berbasis gender di lingkungan peradilan.

Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan Mahkamah Agung, Asep Nursobah, memaparkan pengelolaan data perkara di Mahkamah Agung. Pemaparan itu meliputi klasifikasi tindak pidana, keterbukaan data putusan, variabel informasi yang tersedia, serta integrasi data dengan sistem peradilan. Salah satu kanal yang digunakan adalah Direktori Putusan Mahkamah Agung V3 yang dapat diakses publik.

Perwakilan UN Women Indonesia, Sindi Putri, menilai putusan pengadilan memiliki nilai strategis karena memuat fakta persidangan. Fakta tersebut dapat menjadi dasar pengukuran indikator femisida secara lebih akurat.

Research Officer UNODC, Claudia Pontoglio, menanyakan apakah klasifikasi tindak pidana yang digunakan Mahkamah Agung telah mengacu pada International Classification of Crime for Statistical Purposes (ICCS) atau masih berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hakim Yustisial Mahkamah Agung, Fachri Riyan Putra, menjelaskan bahwa klasifikasi tindak pidana yang digunakan Mahkamah Agung saat ini mengacu pada KUHP. Klasifikasi tersebut mencakup pembunuhan biasa, pembunuhan berencana, dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Dalam kesempatan itu, Kepaniteraan Mahkamah Agung juga memaparkan ekosistem pengelolaan data perkara. Ekosistem tersebut meliputi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada pengadilan tingkat pertama dan banding serta e-Berpadu, yakni sistem administrasi perkara yang mengintegrasikan Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Kementerian Hukum.

Asep menambahkan, keterbukaan informasi peradilan telah memungkinkan publik mengakses putusan pengadilan dan statistik perkara. Namun, penyajian data agregat berdasarkan indikator khusus femisida masih memerlukan pengembangan lebih lanjut seiring penyusunan standar dan indikator yang disepakati bersama.

Delegasi juga mengapresiasi temuan putusan Mahkamah Agung Nomor 2182 K/PID/2025 yang telah menggunakan istilah 'femisida' dan mempertimbangkan relasi kuasa dalam pertimbangan hukum. Temuan itu dinilai sebagai praktik baik yang dapat menjadi pijakan bagi pengembangan pendekatan lebih sistematis dalam penanganan perkara pembunuhan berbasis gender.

Melalui pertemuan ini, Kepaniteraan Mahkamah Agung menegaskan komitmennya untuk mendukung tata kelola data perkara yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sinergi antara Mahkamah Agung, UN Women, UNODC, BPS, Komnas Perempuan, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan memperkuat kebijakan berbasis data serta meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak perempuan melalui sistem peradilan yang responsif terhadap kekerasan berbasis gender.

Kata kunci SEO: Mahkamah Agung, UN Women, data perkara femisida, pembunuhan berbasis gender, Komnas Perempuan, UNODC, BPS, Direktori Putusan Mahkamah Agung, SIPP, e-Berpadu, kekerasan berbasis gender, perlindungan perempuan dan anak perempuan. [AIR & KR]

Ketentuan:

1. Inggris merupakan negara pihak pada The Convention on the Taking of Evidence Abroad in Civil or Commercial Matters (the Hague Convention 1970), yang mengatur mekanisme penanganan rogatory letter dan pemberian bantuan yudisial dalam perkara perdata dari otoritas hukum suatu negara ke negara lain. Namun demikian, mengingat Indonesia bukan negara pihak pada Konvensi dimaksud,     pengaturan penanganan rogatory letter dan bantuan penyampaian dokumen dalam masalah perdata lainnya dari Indonesia dilakukan melalui jalur diplomatik dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di Inggris.

2. Bantuan penanganan dokumen hukum masalah perdata kepada individu ataupun organisasi, termasuk kepada otoritas hukum, di Inggris dilakukan oleh bagian Layanan Premium Kantor Legalisasi FCO,     dengan prosedur yaitu:

a. KBRI dapat menyampaikan dokumen hukum dimaksud kepada Layanan Premium Kantor Legalisasi FCO dalam 2 rangkap (identical copies) dengan dilampirkan terjemahan dalam bahasa Inggris (jika dokumen asli tidak dalam bahasa Inggris)

b. Penyampaian dokumen hukum dimaksud disertai dengan surat pengantar dalam bentuk nota diplomatik (nota verbal) dari KBRI yang menyatakan permintaan bantuan penanganan dokumen dan menyebutkan nama serta alamat individu atau organisasi yang dituju secara jelas.

c. Permintaan bantuan penanganan dokumen hukum dimaksud akan diteruskan kepada pihak berwenang terkait di Inggris oleh Kantor Legalisasi FCO.

d. Setelah didapat konfirmasi penanganan lebih lanjut, termasuk dalam hal pihak berwenang terkait tidak dapat menindaklanjuti permintaan tersebut, Kantor Legalisasi FCO akan meneruskan konfirmasi  dimaksud kepada KBRI.

3. Dokumen sidang maksimal diterima oleh FCO 6(enam) minggu sebelum jadwal sidang.

Ketentuan:

  1. Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis
  2. Otoritas setempat memerlukan waktu 1 bulan untuk meneruskan dokumen ke pihak tertuju
  3. Batas waktu minimum penerimaan dokumen dengan tanggal sidang: Minimal 1 bulan sebelum tanggal sidang
  4. Biaya Penerusan Dokumen di Negara Setempat: tergantung biaya DHL
  5. Dokumen dimaksud dalam rangkap 2(dua)
  6. Dokumen dimaskud berupa: Dokumen fisik asli, Dokumen fisik salinan/photocopy, Dokumen digital
  7. Penandatanganan oleh Hakim setempat

Ketentuan:

  1. Dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa Uzbek
  2. Estimasi waktu penyampaian dokumen 1-3 bulan atau lebih, tergantung pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh pengadilan
  3. Surat Rogatori dapat disampaikan kepada penggugat yang bermukim di Uzbekistan, warga negara, organisasi, warga negara asing, organisasi asing, orang tanpa kewarganegaraan
  4. Dokumen dimaksud berupa Dokumen fisik asli, Dokumen digital
  5. Rangkap: tergantung jumlah pihak yang digugat dan dibuat masing-masing rangkap dua 4. Uzbekistan bukan pihak pada 2 Konvensi DenHaag mengenai Service of Process, sehingga harus melalui jalur formal yakni pengiriman rogatori melalui jalur diplomatik dan memakan waktu cukup lama dalam prosesnya. Disamping itu, sesuai Pasal 363 Code of Civil Procedure Uzbekistan bahwa pengadilan Uzbekistan akan menyampaikan surat rogatori dengan cara yang telah ditetapkan kecuali (i) eksekusi surat permohonan tersebut akan merugikan kedaulatan dan keamanan Uzbekistan atau bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar peraturan perundang-undangan Uzbekistan dan (ii) eksekusi permohonan tersebut bukan merupakan kewenangan pengadilan
  6. Proses Rogatori merupakan proses yang memakan waktu di Uzbekistan karena harus disampaikan melalui saluran diplomatik dan kemudian dokumen disampaikan kepada pengadilan, bukan kepada penggugat (Pasal 363 Code of Civil Procedure Uzbekistan)

Ikuti Sosial Media Kami