Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Medan | (28/5) Pengadilan  se-wilayah Provinsi Sumatera Utara mendapat giliran  menerima sosialisasi pengajuan upaya hukum kasasi/PK secara elektronik, Selasa (28/5/2024). Kegiatan sosialisasi dibagi menjadi dua sesi.  Sesi  pertama digelar mulai pukul 9.00 s.d 12.00 di gedung PT Medan yang diperuntukan bagi jajaran pengadilan negeri. Sedangkan sesi kedua digelar mulai pukul 14.00 s.d 18.00 bertempat di gedung PTA Medan untuk jajaran pengadilan agama dan PTUN Medan. Dalam sosialisasi tersebut, Panitera MA memberikan petunjuk pengunggahan berkas perkara kasasi/PK yang belum terakomodir dalam aplikasi SIPP.

Petunjuk pengunggahan berkas perkara kasasi/PK tersebut bersumber dari surat Panitera MA Nomor 913 /PAN/HK1.2.3/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 perihal petunjuk pengunggahan relaas  pemberitahuan isi putusan dan tanda terima memori kasasi/peninjauan kembali dalam pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik.

Menurut Panitera MA, penerbitan surat Panitera tersebut sebagai  tindak lanjut hasil monev dan sosialisasi yang mengungkapkan persoalan belum terakomodirnya menu pengunggahan beberapa dokumen elektronik.

“Menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi awal implementasi pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali, dipandang perlu menyempurnakan petunjuk pelaksanaan sebagaimana telah dimuat dalam surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 712/PAN/HK1.2.3/IV/2024 tanggal  23 April 2024 perihal  Pemberlakuan Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik”, ujar Panitera MA dalam kalimat pembuka surat tersebut.

Petunjuk pengunggahan berkas elektronik yang belum terakomodir dalam aplikasi sebagaimana surat Panitera  Nomor 913 /PAN/HK1.2.3/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Untuk kebutuhan data dukung penilaian formalitas pengajuan upaya hukum kasasi/peninjauan kembali secara elektronik dan untuk memastikan kelengkapan serta kesesuaian berkas perkara elektronik, pengadilan pengaju harus mengirimkan dokumen elektronik relas pemberitahuan putusan, tanda terima memori kasasi/peninjauan kembali dan surat  pernyataan panitera pengadilan tentang kelengkapan dan kesesuaian berkas perkara elektronik melalui aplikasi SIPP;
  2. Sebelum disediakan menu tersendiri pada aplikasi SIPP, pengunggahan dokumen tersebut dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Relaas pemberitahuan putusan diunggah bersama dengan akta pernyataan kasasi/peninjauan kembali;
    2. Tanda terima memori kasasi diunggah bersama dengan memori kasasi;
    3. Surat Pernyataan Panitera tentang kelengkapan dan kesesuaian berkas perkara elektronik diunggah pada menu lain-lain.
  3. Dalam hal pemberitahuan putusan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan melalui surat tercatat sesuai ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2023, maka dokumen yang diunggah harus menyajikan informasi lengkap hasil tracking aplikasi yang menunjukkan penyampaian dokumen kepada para pihak.

Sosialisasi Dilmil LIbatkan APH

Pada saat yang bersamaan dengan gelaran sosialisai sesi pertama, digelar pula kegiatan yang sama untuk  Pengadilan Militer  yang dipusatkan di Kantor Dilmilti Medan. Dalam kegiatan tersebut, selain di hadiri oleh jajaran  pengadilan militer, dihadiri pula oleh jajaran  apparat penegak di lingkungan peradilan militer.  Kegiatan sosialisasi di lingkungan peradilan militer ini dihadiri langsung oleh Ketua  Kamar Militer dan salah seorang hakim agung pada Kamar Militer.  [an]