JAKARTA | (20/10) - Hakim Agung Kamar Agama, Yang Mulia Dr. Drs. H. A. Mukti Arto, S.H., M.Hum, per tanggal 11 Oktober 2021 genap berusia 70 tahun. Berdasarkan Pasal 11 UU MA, mulai 1 November 2021 yang bersangkutan telah purna tugas sebagai hakim agung. Lebih dari 5 tahun mengabdi sebagai hakim agung, Sistem Informasi Perkara MA mencatat Mukti Arto telah menangani 3179 perkara yang terdiri atas perkara kasasi sebanyak 2857 dan perkara peninjauan kembali sebanyak 322 perkara. Dengan purnabhaktinya Mukti Arto, jumlah hakim agung kamar agama tersisa 6 orang dan secara keseluruhan hakim agung tersisa 50 orang, tiga diantaranya menampati pucuk pimpinan MA.
Mukti Arto dilantik sebagai hakim agung pada 5 Agustus 2015 bersama Dr. H. Sunarto, SH., MH (wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial), Maria Anna Samiyati, SH., MH. (hakim agung kamar perdata), Dr. Yosran, SH., M.Hum (hakim agung kamar TUN), H. Suhardjono, SH., MH (alm) dan Dr. Wahidin, SH., MH. (alm). Selama menjalani karir sebagai hakim yang berpuncak sebagai hakim agung, YM. Mukti Arto dikenal produktif melahirkan karya intelektual di bidang hukum dan peradilan.
Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H. M.H. memberikan apresiasi yang tinggi kepada Yang Mulia Mukti Arto atas kinerja dan pengabdiannya kepada Mahkamah Agung dan dunia peradilan. Ridwan melihat Mukti Arto sebagai sosok yang patut menjadi teladan bagi hakim muda.
“Dalam diri Yang Mulia Mukti Arto berpadu persona hakim, akademisi, mubaligh dan seorang sahabat yang asyik diajak berdiskusi sehingga perjalan hidupnya patut dijadikan teladan, inspirasi, dan sumber hikmah bagi siapa saja, khususnya bagi segenap warga peradilan, agar dapat melanjutkan dedikasi seperti yang beliau contohkan”, ujar Ridwan Mansyur.
Kelahiran, Keluarga, dan Riwayat Pendidikan
Dr. Drs. H. A. Mukti Arto, S.H., M.Hum dilahirkan di Sukoharjo, pada tanggal 11 Oktober 1951. Ayahandanya bernama H. Hadi Sukirto. Ibundanya bernama Ny. Maemunah. Istri tercinta bernama Hj. Endang Maryani, seorang terkasih yang dinikahinya pada 4 Februari 1972. Dari perkawinan tersebut, keduanya dikaruniai empat orang anak, yaitu: Adjie, Wiwin, Fatma, dan Faqih.
Pendidikan beliau dimulai dari MWB/SD Muhammadiyah di Sukoharjo, Jawa Tengah, lulus tahun 1964. Setelah itu, melanjutkan studi ke luar kota, atau lebih tepatnya ke luar provinsi, yaitu ke Madrasah Mu’alimin Ponorogo, Jawa Timur. Selama menempuh studi di Mu’allimin, beliau juga nyantri di Pondok Pesantren K.H. Syamsuddin, Duri Sawo. Pendidikan di Kota Reog itu beliau selesaikan pada tahun 1969, satu tahun lebih cepat dari waktu normal.
Perjalanan studi kemudian dilanjutkan pada Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, lulus tahun 1975. Beliau menjadi lulusan terbaik di kampus putih tersebut. Selain menempuh studi di IAIN Sunan Kalijaga, pada level strata 1, beliau juga memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Undaris, Semarang, pada tahun 1994.
Pada jenjang strata 2, beliau menempuh pendidikan pada Magister Hukum Pasca Sarjana Fakultas Hukum UII Yogyakarta, lulus tahun 1999. Program Doktoral (s3) juga beliau tempuh pada kampus tersebut, lulus tahun 2011. Disertasi beliau berjudul “Peradilan Agama dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”
Jejak Karier
Jabatan pertama yang diemban oleh Dr. Drs. H. A. Mukti Arto, S.H., M.Hum di Peradilan Agama adalah Panitera Pengadilan Agama Sukoharjo tahun 1976-1981. Kemudian pada tahun 1981 diangkat menjadi Hakim pada Pengadilan Agama Klaten. Jabatan sebagai hakim Pengadilan Agama Klaten diemban hingga tahun 1986. Pada tahun 1987-1992, mendapat amanah sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukoharjo. Selanjutnya, pada tahun 1992 dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Agama Bantul. Beliau mengemban Amanah sebagai Ketua Pengadilan Agama Bantul hingga tahun 1999, karena pada tahun 1999-2004 beliau mendapat amanah baru untuk menduduki jabatan sebagai Ketua Pengadilan Agama Sleman.
Karier menjadi hakim tingkat banding dimulai pada tahun 2004, yakni saat diberi amanah menjadi Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta. Beliau menjadi Hakim Tinggi di Kota Pelajar dan Budaya tersebut hingga tahun 2006. Setelah itu, berpindah tugas menjadi Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, hingga tahun 2011.
Pada tahun 2012 beliau mendapat Promosi sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon. Jabatan ini berlangsung hingga tahun 2014. Lalu, di tahun 2014-2015 mengemban amanah sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi. Selang setahun menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, beliau mendapat promosi jabatan menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, terhitung mulai tanggal 18 Mei 2015. Lalu, puncak karier seorang hakim diperoleh beliau pada tanggal 5 Agustus 2015, beliau didaulat menjadi Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Jejak Akademis
Selain pengalaman berkarier di Mahkamah Agung, Dr. Drs. H. A. Mukti Arto, S.H., M.Hum juga banyak memiliki pengalaman mengajar. Kariernya sebagai guru dimulai sejak dari menjadi guru madrasah diniyah di Ponorogo, tahun 1967-1969, kemudian menjadi guru SMP/MTs Surakarta tahun 1970-1975, menjadi dosen pada Universitas Islam Indonesia (UII) Cabang Surakarta, tahun 1979-1982 (kampus tersebut kemudian menjadi Universitas Islam (UNIS) Surakarta dan beliau tetap mengajar di kampus tersebut hingga tahun 1982-1988), serta menjadi dosen pada Institut Islam Mambaul’ulum (IIM) Surakarta tahun 1989-1994. Selain itu, beliau juga menjadi dosen pada Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta tahun 1986-1992. Bahkan sempat memiliki pengalaman menjabat Pimpinan Fakultas Syari’ah IIM Surakarta tahun 1988-1993.
Saat pindah tugas ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), beliau kemudian menjadi dosen pada Institut Agama Islam (IAIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, pada tahun 1993-2006. Tidak hanya di IAIN Sunan Kalijaga, beliau juga menjadi dosen pada Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), tahun 2002-2006 dan juga dosen pada Universitas Islam Indonesia (UII), tahun 2002-2011.
Ketika menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon, beliau juga menjadi Dosen pada Institut Agama Islam (IAIN) Ambon, tahun 2012-2013. Selanjutnya ketika bertugas sebagai Wakil Ketua di Pengadilan Tinggi Agama Jambi tahun 2014-2015, juga mengajar pada Program Pasca Sarjana (S-2) Institut Agama Islam (IAIN) Sultan Thaha Jambi.
Selain mengajar di kampus-kampus, beliau juga aktif mengajar dalam berbagai kegiatan Diklat Teknis yang diselenggarakan Pusdiklat Teknis Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, sejak tahun 1993 sampai saat-saat menjelang purnabhakti sebagai Hakim Agung. Selain itu, beliau juga menjadi narasumber pada Bimbingan Teknis yang diselenggarakan Badan Peradilan Agama (Badilag) MA-RI sejak tahun 1993. Beliau juga mengajar pada Pusdiklat Teknis Keagamaan Departemen Agama tahun 2006-2012.
Sewaktu mengajar sebagai dosen, mata kuliah yang diampu oleh beliau adalah Fiqh Mu’amalah, Fiqh Jinayah, Fiqh Munakahat, Fikih Mawaris, Perbandingan Madzhab, Tarikh Tasyri’, Ilmu Ushul Fiqh, Peradilan Agama, Hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam, dan Praktik Peradilan Agama.
Dr. Drs. H. A. Mukti Arto, S.H., M.Hum adalah Hakim Agung yang tergolong produktif dalam berkarya. Beliau banyak menuangkan gagasannya ke dalam karya tulis ilmiah. Karya tertulis beliau terdiri dari buku, artikel pada jurnal, diktat, dan materi-materi pembinaan. Di antara karya-karya beliau adalah:
- Diktat Hukum Acara Peradilan Agama, tahun 1981
- Praktik Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, tahun 1996
- Konsepsi Ideal Mahkamah Agung (Redefinisi Peran dan Fungsi Mahkamah Agung untuk Membangun Indonesia Masa Depan), Tesis, tahun 2000
- Mencari Keadilan (Kritik dan Solusi atas Praktik Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan), tahun 2003
- Hukum Waris Bilateral dalam Kompilasi Hukum Islam, tahun 2008
- Peradilan Agama Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Disertasi, tahun 2012
- Pembaruan Hukum Islam Melalui Putusan Hakim, tahun 2015
- Pedoman Pelaksanaan Tugas Hakim Tinggi Peradilan Agama Trilogi Tugas Pokok dan Fungsi Hakim Tinggi, tahun 2015
- Penemuan Hukum Islam Demi Mewujudkan Keadilan Buku Kesatu, Tahun 2017
- Teori dan Seni Menyelesaikan Perkara Perdata di Persidangan, Tahun 2017
- Penemuan Hukum Islam Demi Mewujudkan Keadilan Buku Kedua, Tahun 2018
- Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata Agama, Ekonomi Syariah, dan Jinayah, Tahun 2018
- Urgensi Dwangsom dalam Eksekusi Hadhanah, bersama Ermanita Alfiah, S.H., M.H., tahun 2018
- Tata Cara Pemeriksaan Perkara Ekonomi Syariah, Penerapan Ex Oficio Hakim Untuk Menyelesaikan Masalah, Tanpa Menyisakan Masalah, Apa Lagi Menambah Masalah, Tahun 2021
- Resep Merawat Hidup Bersama Bahagia Dengan Menghadirkan Suasana Surga Dalam Rumah Tangga Butir-Butir Mutiara Kompilasi Hukum Islam Bidang Perkawinan, tahun 2021
- Membangun Sistem Peradilan Berbasis Perlindungan Hukum dan Keadilan, Tahun 2021
- Penerapan Penemuan Hukum, Larangan Ultra Petita, dan Ex Officio Hakim Secara Proporsional dan Profesional Demi Mewujudkan Keadilan, tahun 2021
Artikel-artikel lainnya yang dipublikasikan melalui majalah Mimbar Hukum, Varia Peradilan, dan media elektronik atau lainnya.
Motto dan Gagasan
Ada motto yang sangat famous dari Yang Mulia Dr. Drs. H. A. Mukti Arto, S.H., M.Hum. Motto itu kerap kali beliau sampaikan dalam berbagai kesempatan pembinaan. Juga beliau tuangkan dalam karya tulis. Motto tersebut bukan hanya slogan kosong semata, tetapi telah dijadikan amalan jalan kehidupan beliau. Motto itu adalah “Hidup berkah dan berprestasi”.
Mengenai ide atau gagasan, banyak gagasan-gagasan cemerlang yang beliau cetuskan. Gagasan-gagasan tersebut kemudian beliau tuangkan dalam karya-karya ilmiahnya. Dari sekian gagasan tersebut, gagasan yang beliau tegaskan kembali dalam acara Purnabakti (11/10/2021) adalah:
Pertama: Hakim harus bertindak solutif, yakni wajib menyelesaikan masalah, tanpa menyisakan masalah, apalagi menambah masalah, sehingga pihak yang memiliki hak dapat berhasil dengan mudah memperoleh apa yang menjadi haknya. Selain itu, hakim juga harus bersikap visioner, yakni memiliki visi ke depan agar peradilan agama mampu memenuhi perkembangan kebutuhan hukum dan keadilan berdasarkan hukum Islam.
Kedua: Konsepsi ideal peradilan menurut konstitusi, antara lain: 1. Pengadilan harus memiliki anggaran tersendiri demi menjaga independensi lembaga. 2. Ada kesetaraan kedudukan dengan lembaga legislatif dan eksekutif untuk membentuk check and balance. 3. Ada kesetaraan kedudukan antar lingkungan peradilan. 4. Ada kesetaraan kedudukan antar pengadilan dalam satu lingkungan peradilan. 5. Berperan memberi perlindungan hukum dan keadilan kepada pihak-pihak yang menurut hukum hak-haknya harus dilindungi. [az, an]