Isi Surat |
- Bahwa terhitung mulai 6 September 2021, pengiriman biaya perkara kasasi/peninjauan kembali/HUM, perkara PK pajak, dan pengiriman biaya penyampaian dokumen panggilan/pemberitahuan ke luar negeri wajib menggunakan rekening virtual (virtual account) berbasis Bank Syariah Indonesia;
- Bahwa pembuatan rekening virtual untuk pembayaran biaya perkara kasasi/peninjauan kembali/HUM dan biaya penyampaian dokumen panggilan/pemberitahuan ke luar negeri dibuat oleh petugas pengadilan melalui fitur pembuatan rekening virtual pada Direktori Putusan (sebagaimana sistem sebelumnya). Dalam hal sistem Direktori Putusan tidak dapat diakses, pembuatan rekening virtual dapat dilakukan melalui menu pembuatan rekening virtual pada situs web Kepaniteraan MA.
- Bahwa pembuatan rekening virtual untuk pembayaran biaya perkara peninjauan kembali perkara pajak dibuat oleh pihak berperkara/pemohon PK melalui menu pembuatan rekening virtual pada situs web Kepaniteraan MA.
- Bahwa pembayaran biaya menggunakan rekening virtual dapat dilakukan melalui Outlet Teller BSI, Mobile Banking BSI, jaringan ATM BSI, jaringan ATM Bersama maupun Outlet Teller Bank lain.
|