Khalwat adalah perbuatan berada pada tempat tertutup atau tersembunyi antara 2 (dua) orang yang berlainan jenis kelamin yang bukan Mahram dan tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak yang mengarah pada perbuatan Zina.
Rujukan:
Pasal (1) angka (13) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat