Ikhtilath adalah perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman antara laki - laki dan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka.
Rujukan:
Pasal (1) angka (24) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat