Liwath adalah perbuatan seorang laki - laki dengan cara memasukkan zakarnya kedalam dubur laki - laki yang lain dengan kerelaan kedua belah pihak
Rujukan:
Pasal (1) angka (28) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat
Kepaniteraan Mahkamah Agung
mewujudkan badan peradilan indonesia yang agung Rujukan:
Pasal (1) angka (28) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat
