Insolvensi adalah kondisi ketika debitur tidak mampu membayar.
Rujukan: Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Kepaniteraan Mahkamah Agung
mewujudkan badan peradilan indonesia yang agung Insolvensi adalah kondisi ketika debitur tidak mampu membayar.
Rujukan: Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
