Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


JAKARTA | (16/7) - Selama periode Januari-Juni 2024, Mahkamah Agung telah menerima 17.777 perkara. Jumlah ini meningkat 15,47% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023 yang  menerima 15.393 perkara. Jumlah perkara yang berhasil diputus pada periode tersebut sebanyak 12.249 perkara, meningkat 28, 98% dibandingkan kinerja memutus pada periode yang sama pada tahun 2023 yang berjumlah 9.497 perkara. Sementara itu, jumlah perkara yang telah diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju pada semester 1 tersebut sebanyak 14.313 perkara.

Hal tersebut terungkap dalam  Laporan Kinerja Penanganan Perkara Mahkamah Agung Semester 1 Tahun 2024 yang disampaikan oleh Panitera Mahkamah Agung kepada Pimpinan Mahkamah Agung.

Dalam laporan tersebut, Panitera Mahkamah Agung mengungkapkan  hal positif dari kinerja memutus perkara pada semester pertama 2024.

“Dari 12.249 perkara yang telah diputus pada semester 1 tahun 2024, sebanyak 12.208 perkara (66,67%) diputus dalam waktu kurang dari 3 bulan”, jelas Panitera Mahkamah Agung dalam laporan tersebut.

Nilai positif juga diraih dalam kinerja minutasi perkara. Berdasarkan data yang tersaji dalam laporan yang dibuat oleh Panitera MA, dari  jumlah 14.313 perkara yang diminutasi, sebanyak  13.597 perkara diminutasi dalam tenggang waktu 1 s.d 3 bulan.  

“Kepatuhan waktu minutasi pada semester 1 tahun 2024 mencapai 95%”, tegas Panitera MA. [an]