Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.


Rujukan: Pasal (1) Angka (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak


Ikuti Sosial Media Kami